“Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah di audit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” kata Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo dalam keterangannya pada Senin 21 September 2026.


Karena itulah, menurut Eko, persoalan transfer pricing harus benar-benar  dicek mengenai kebenaran atas metode tersebut. Artinya jangan sampai ada penyimpangan yang terjadi. 

“Kebijakan melimpahkan (transfer pricing) ini harus benar-benar didalami,” kata Eko.



Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing periode 2008-2025.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT TPL terbukti melakukan under invoicing dengan modus mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.

“Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung.

Produk olahan bubur kertas atau pulp itu dijual oleh PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan juga perusahaan Asia Pacific Rayon di Indonesia.

Bila dikalkulasikan, transfer pricing yang dilakukan PT TPL mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *