Demikian dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan kepada wartawan usai penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu 20 September 2026.
Kesiapan tersebut, menurutnya, dibangun melalui sosialisasi dan komunikasi yang terus dilakukan Indonesia kepada komunitas halal internasional.
“Yes, 80 negara lebih dong yang telah siap untuk menerima ini semua, 48 diantaranya hadir langsung di Halal 20 Indonesia Summit ini,” kata Haikal.
Menurutnya, H20 2026 menjadi salah satu wadah strategis untuk memperluas pemahaman komunitas halal internasional mengenai kebijakan wajib halal Indonesia.
“Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” kata Haikal.
Haikal menegaskan, kesiapan Indonesia untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal juga tidak berubah. Pemerintah akan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dengan terus membangun kesiapan bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” kata Haikal.
Haikal menjelaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkas Haikal. 
