PUTUSSIBAU, MEDIA KALBAR
Dalam rangka memperkuat kapasitas dan profesionalitas personel dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kegiatan ini menghadirkan kepala seksi inteligen dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan hukum pidana nasional serta keterkaitannya dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Satpol PP di lapangan.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi jajaran Satpol PP untuk memahami secara lebih mendalam batas kewenangan, prosedur penindakan, penanganan pelanggaran, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, personel Satpol PP dihadapkan pada berbagai dinamika dan permasalahan yang membutuhkan pemahaman hukum yang tepat. Oleh karena itu, setiap tindakan penertiban maupun penegakan Perda harus dilaksanakan secara terukur, profesional, humanis, sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, personel juga diharapkan mampu memahami perbedaan antara kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan maupun kesalahan dalam penerapan prosedur hukum.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya penyampaian materi dan diskusi terkait berbagai persoalan yang sering ditemui personel Satpol PP dalam pelaksanaan tugas, termasuk penanganan pelanggaran Perda, pemeriksaan awal, pengumpulan informasi, administrasi penindakan serta koordinasi dalam proses penanganan perkara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Bahtiar menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam membangun aparatur Satpol PP yang profesional dan berintegritas.
“Personel Satpol PP harus memahami dengan baik apa yang menjadi tugas dan kewenangannya, sekaligus memahami batas-batas kewenangan tersebut. Dengan pemahaman hukum yang baik, setiap tindakan di lapangan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.”ucapnya
Selanjutnya kepala Bidang Penegakan dan Operasi (Yeddy Surahman) mengatakan bahwa Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.
Melalui sosialisasi KUHP edan KUHAP terbaru ini, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan mewujudkan penegakan Perda yang profesional, humanis, tegas, terukur serta berlandaskan hukum., pungkas Bahtiar (Icg)
