Ketika uang Rupiah dinyatakan dicabut, maka uang tersebut otomatis tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.


Meskipun sudah tidak dapat digunakan untuk berbelanja, masyarakat tidak perlu langsung khawatir jika masih menyimpannya.

Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan.



Perlu dicatat bahwa setelah batas waktu 10 tahun tersebut terlewati, uang lama itu tidak dapat ditukarkan lagi di lembaga keuangan manapun.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang telah dicabut, prosesnya dapat dilakukan dengan mudah.

Penukaran bisa dilakukan melalui kantor bank umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

Daftar uang Rupiah yang ditarik dari peredaran sangat beragam, mencakup berbagai kategori seperti uang kertas emisi tahun lama, uang logam dari berbagai tahun penerbitan, hingga deretan Uang Rupiah Khusus (URK).

Beberapa contoh kategori URK yang pernah dicabut meliputi Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, Seri Perjuangan Angkatan ’45, Seri Demokrasi, hingga seri khusus lainnya.

Setiap pecahan memiliki tanggal penetapan pencabutan serta batas akhir masa penukaran yang spesifik sesuai regulasi.

Segala ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang Rupiah tertuang secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia.

Agar tidak ketinggalan informasi penting terkait batas masa penukaran, masyarakat dapat memantau pengumuman yang disebarluaskan melalui situs resmi Bank Indonesia, televisi, surat kabar, radio, serta media sosial.

Pastikan untuk segera memeriksa koleksi uang lama Anda dan melakukan penukaran sebelum batas waktunya berakhir. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *