KKP menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pendalaman apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan. 


Namun, muncul pertanyaan apakah penyegelan dapat dilakukan hanya berdasarkan indikasi atau harus melalui mekanisme hukum yang jelas.

Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan meminta KKP, khususnya PSDKP, menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan proses pemeriksaan yang menjadi landasan tindakan tersebut.



Johan menilai kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar penegakan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha maupun masyarakat di daerah.

“Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” kata Johan kepada wartawan, Sabtu, 26 September 2026.

Karena itu, Legislator PKS ini meminta KKP membuka dasar tindakan penyegelan, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan. 

Kejelasan tersebut, katanya, penting untuk mencegah ketidakpastian hukum terhadap barang maupun kegiatan usaha yang sedang diperiksa.

Johan menegaskan, penegakan hukum tidak semestinya mengabaikan keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat. Pengawasan terhadap komoditas udang harus tetap mampu melindungi pembudidaya dalam negeri tanpa menciptakan persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok maupun perekonomian daerah.

“Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, kewenangan KKP dalam melakukan pengawasan tidak serta-merta berarti penyegelan dapat dilakukan tanpa dasar fakta, prosedur, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Legalitas penyegelan tidak cukup dinilai hanya dari ada atau tidaknya kewenangan KKP. Hal yang perlu diuji juga mencakup prosedur, alasan, bukti awal, objek, tujuan, serta proporsionalitas tindakan tersebut.

KKP sendiri dalam pernyataannya di berbagai media menyebut pemeriksaan masih berlangsung dan dugaan distribusi ke pasar lokal masih didalami. Dengan demikian, penyegelan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PT BB dan PT MMP telah melakukan pelanggaran.

Secara konstruksi hukum, posisi KKP saat ini belum menyatakan adanya pelanggaran yang telah terbukti. Karena itu, masih menjadi pertanyaan apakah indikasi tersebut telah cukup secara hukum untuk melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan, serta apa parameter “indikasi” yang harus dipenuhi oleh pengawas.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *