Penyerahan uang itu dilakukan Kejagung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Sumber dana tersebut antara lain berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan dan rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana khusus.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung dan Satgas PKH yang kembali membuktikan kinerja luar biasa dalam memulihkan kerugian negara


“Saya apresiasi luar biasa kinerja Kejagung dan Satgas PKH. Rp13,2 triliun ini angka yang fantastis dan menjadi benchmark baru penegakan hukum. Bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi juga berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

“Saya yakin ke depan Kejagung, Satgas PKH, dan penegak hukum lainnya akan terus berlomba mengejar aset untuk mengembalikan kerugian negara. Apalagi ke depan akan diperkuat dengan RUU Perampasan Aset yang tengah dimatangkan,” tambahnya. 

Lebih lanjut, ia yakin penegakan hukum di masa mendatang akan terus konsisten menerapkan asset recovery guna menambal kerugian negara yang terjadi.

“Ke depan saya yakin akan masih banyak belasan, puluhan, bahkan ratusan triliun aset hasil kejahatan yang bisa di-recovery. Hasil kejahatannya harus dikembalikan semaksimal mungkin agar bisa digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat. Ini mindset penegakan hukum modern yang harus terus kita dorong dan kawal,” tegas Sahroni. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *