Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026.


“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah,” kata Budi.

Keempat saksi tersebut yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima, A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara, Tachta Hidayat selaku karyawan swasta, dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.



Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan lembaga antirasuah telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara tersebut.

Dari dua sprindik itu, satu perkara telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot ditahan KPK pada Rabu, 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Ahmad Dedi, ASN DJBC, sebagai tersangka dalam perkara lainnya.

Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo John Field melalui ajudannya, Alex. Pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan KPK, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang maupun praktik suap di lingkungan DJBC. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *