Pontianak, Kabar Terbaru
Ketua Umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani BA pada Kamis 8 Oktober 2026, pukul 12.13 WIB, minta Kapolda Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar melalui Kabid Propam Polda Kalimantan Barat memanggil dan memeriksa personel Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu.
Menurut Ketum DPP Legatisi Indonesia, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut perlu dilakukan karena para personel tersebut diduga kuat ada upaya menutupi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Pertambangan Ilegal yang menggunakan puluhan alat-alat Excavator di wilayah Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebagaimana diketahui, Kode etik kepolisian melarang anggota Polri menyebarkan informasi palsu atau berita bohong yang dapat merusak kepercayaan masyarakat dan institusi. Aturan mengenai hal tersebut diatur dalam kerangka Kode Etik Profesi Polri melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 (menggantikan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2006).
Personel Polsek Boyan Tanjung yang diapresiasi dan dikritisi oleh Ketua DPP Legatisi Indonesia saat turun di lokasi diduga kuat bekas Pertambangan Emas Tanpa Izin.
“Yang didatangi oleh pihak Polsek setempat tidak sesuai dengan yang sebenarnya, yang mereka datangi itu memang bekas Pertambangan Ilegal atau Eks Pertambangan, lokasi itu sangat luas dipandang mata dan menggunakan puluhan alat berat Excavator, itu skala besar,” ungkap Akhyani.
Di lain sisi, Legatisi menyampaikan apresiasi kepala pihak Kepolisian karena telah merespons melalui personel Polsek Boyan Tanjung karena sudah menindaklanjuti informasi pemberitaan beberapa media online terkait dugaan kuat aktivitas Pertambangan Ilegal yang menggunakan alat-alat berat Excavator. Namun yang sangat disayangkan, dibalik tindak lanjut tersebut ada dugaan kuat upaya menutupi aktivitas Pertambangan Ilegal yang menggunakan alat-alat berat Excavator dengan membuat klarifikasi di media lainnya bahkan di media sosial yang diduga kuat tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Anehnya, beberapa waktu lalu saat salah satu wartawan media online konfirmasi pihak Polsek Boyan Tanjung tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan kuat Pertambangan Ilegal yang menggunakan alat berat Excavator seperti yang disampaikan beberapa Narasumber sebelumnya.
“Prihal klarifikasinya di media lain itu adalah bentuk dugaan permufakatan jahat, masih menutup-nutupi Pertambangan Ilegal yang menggunakan puluhan alat berat Excavator,” tandas Akhyani BA.
Oleh karena itu, lanjut Ketum DPP Legatisi minta Kapolda Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar melalui Kabid Propam Polda Kalimantan Barat memanggil dan memeriksa personel Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu. Dan meminta Kapolda dan Kapolri yang baru menjabat menurunkan Tim untuk menertibkan dan menindak Pengusaha-pengusaha tambang ilegal baik yang menggunakan alat-alat berat Excavator mau pun pembeli dan pemilik lahan, serta memberantas oknum-oknum yang melakukan pembackingan.
“Jangan ada oknum-oknum bermain membackingi kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan negara, merugikan perekonomian negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Oknum-oknum nakal itu harus diberantas, kita minta Kabid Propam melakukan pemanggilan pemeriksaan dan tangkap semua yang terlibat,” ujar Ketum DPP Legatisi Indonesia.
Sementara itu, pihak pengusaha yang sebelumnya diduga kuat menggunakan alat berat excavator untuk aktivitas PETI telah mengakui hal tersebut. Bahkan pengusaha yang menggunakan alat berat excavator itu menawarkan kerjasama, baik tawaran memasukkan alat berat maupun iming-iming lainnya.
Namun di balik tawaran kerjasama dan iming-iming, diduga pihak terkait lainnya pasca pemberitaan sebelumnya, ada yang melakukan ancaman dan intimidasi yang disampaikan langsung kepada Wartawan yang memberitakan dugaan kuat Pertambangan Ilegal yang menggunakan puluhan alat-alat Excavator di lokasi itu.
Sebagai informasi dan edukasi, Penambang emas ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) yang menggunakan alat berat excavator melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Ketentuan Hukum dan Sanksi
• Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (Pasal 35) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
• Pelanggaran Tambahan (Jika di kawasan hutan): Jika aktivitas ilegal ini dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah/disesuaikan melalui UU Cipta Kerja).
Tidak hanya dari Legatisi Indonesia, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas para pengusaha tambang ilegal dan oknum aparat yang menjadi pembacking Pertambangan Ilegal.
“Kapolri dan Panglima TNI, usut, untuk apa negara kasih pangkat kasih jabatan mereka-mereka kalau tidak bisa tertibkan ini. Pemimpin yang baik, Komandan yang baik adalah yang berani menertibkan anak buahnya sendiri,” tegas Presiden Prabowo sebelum pergantian Kapolri yang baru. (*/Amad)
