JAKARTA, Kabar Terbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam siaran pers yang disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026) dijelaskan bahwa Kelima tersangka tersebut yakni:
– BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB
– RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB
– GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
– SNG dan GER selaku pihak swasta
Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Oktober s.d. 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dana Darurat Bencana Jadi Bancakan
Perlu diketahui bahwa Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk sewaktu-waktu dapat digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk ke dalam struktur anggaran di BNPB.
Pada dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung. Sehingga ketika sewaktu-waktu terdapat penetapan status bencana darurat, maka BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjang.
Konstruksi Perkara 2 Klaster
Klaster pertama terkait konflik kepentingan bermula pada periode 2024-2026, di mana BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dalam periode tersebut, sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan BMS dengan total pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar.
Dalam proses penggunaan DSP, dana tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE, yang kepemilikannya mencapai 150,4 juta lembar setara Rp30,98 miliar (per 13 Oktober 2026).
Klaster kedua terkait suap, para tersangka di lingkungan BNPB diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP. Pada tahun 2026, RIC diduga meminta fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Pada periode Januari s.d. September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang dari GER sejumlah Rp2,38 miliar dan GER juga diduga memberikan uang kepada GPS sebesar Rp140 juta.
Selain itu, GPS juga diduga menerima sejumlah uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas seberat 192 gram yang di antaranya berasal dari penyedia pengadaan di BNPB.
Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar, dengan rincian yaitu mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor. RIC diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Sedangkan terhadap SNG dan GER selaku pemberi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, GPS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Tipikor. (*/MK)
