Selama tahun berjalan hingga September 2026, sebanyak 117 BPR/BPRS telah digabung menjadi 33 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan.
“Dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 17 Oktober 2026.
Dian menjelaskan, pengurangan jumlah entitas tidak berarti usaha dihentikan. BPR/BPRS yang bergabung dapat tetap beroperasi sebagai kantor cabang, dengan harapan permodalan dan manajemen yang lebih kuat turut meningkatkan kualitas layanan.
Konsolidasi ini dilakukan terhadap BPR/BPRS yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
OJK menargetkan konsolidasi dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat modal, memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko, serta memperluas layanan. Namun, Dian mengingatkan bahwa hasilnya membutuhkan waktu dan harus dievaluasi secara menyeluruh.
Penguatan industri juga menghadapi tantangan, mulai dari permodalan, kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pengelolaan risiko dan kredit. BPR/BPRS dituntut meningkatkan daya saing tanpa kehilangan peran sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan UMKM.
Di tengah proses tersebut, kinerja industri BPR/BPRS pada Agustus 2026 masih tumbuh. Aset meningkat 3,22 persen secara tahunan, dana pihak ketiga (DPK) naik 3,14 persen, dan penyaluran kredit bertambah 3,37 persen.
“Selanjutnya, OJK akan terus memantau kinerja BPR/BPRS dan mendorong agar konsolidasi serta penguatan industri dapat meningkatkan kesehatan dan daya saing BPR/BPRS secara berkelanjutan,” ujar Dian. 
