PONTIANAK, Kabar Terbaru
Barisan Pemuda Melayu (BPM) mendesak Pemerintah Kota Pontianak mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) apabila ditemukan bukti peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“BPM meminta Pemkot Pontianak tidak berhenti pada teguran administratif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Gusti Edy Ketua Umum BPM Kalbar di Pontianak, Sabtu (17/10/2026).
BPM juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memproses setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Menurut BPM, keberadaan tempat hiburan malam harus berada dalam pengawasan ketat. Pengelola usaha wajib memastikan kegiatan operasionalnya tidak menjadi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Menurut Gusti Edy, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti, bukan sekadar membiarkan persoalan menjadi polemik di tengah masyarakat.
BPM menilai, koordinasi antara Pemkot Pontianak, BNN, dan kepolisian diperlukan untuk memastikan pengawasan tempat hiburan malam berjalan efektif. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara profesional agar tidak ada pelaku yang lolos dari proses hukum maupun pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas.
BPM berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Penindakan yang transparan dan konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah tempat hiburan malam disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran pada tempat hiburan tertentu tetap harus diperlakukan sebagai dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. (*/Amad)
