Merespons hal tersebut, Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai KPK  setengah hati dalam memanggil Nusron Wahid. 


“Kalau tak berani memanggil paksa, seharusnya KPK tak perlu pakai memanggil Nusron segala. Sok-sokan saja. KPK kebanyakan gaya,” kata Erizal, dikutip Kamis 22 Oktober 2026.

Menurut Erizal, sinyal ketidakberanian KPK memeriksa Nusron sudah terlihat sejak awal. 



“Bilang empat dari delapan orang tersangka adalah orang dekat Nusron Wahid, tapi Nusronnya tak dijelaskan statusnya. Apa pula gaya seperti itu?” sindir Erizal.

Sekarang yang disalahkan justru Presiden Prabowo Subianto. Kenapa tidak dicopot saja? 

“Presiden punya hak prerogatif. Tapi Nusron belum berstatus tersangka,” kata Erizal.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia absen dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan agar Nusron dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. 

KPK juga membuka kemungkinan melayangkan surat panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa, meski keputusan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *