Hasto menegaskan, PDIP sangat tidak setuju dengan usulan tersebut karena dinilai menyederhanakan persoalan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Politikus asal Yogyakarta itu juga mengingatkan agar pejabat publik memberikan keteladanan serta tidak sembarangan melontarkan wacana yang merusak semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara dalam proyek-proyek strategis.
“Nah sehingga jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat,” kata Hasto.
Lebih jauh, Hasto pun meminta Luhut untuk fokus menjawab isu-isu transparansi ketimbang berupaya mengubah regulasi pidana korupsi.
“Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi,” kata Hasto.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia mengacu pada penyuapan atau bribery, sebagaimana merujuk pada UNCAC.
Luhut mengklaim Presiden Prabowo telah menyetujui kajian tersebut. Menurutnya, penyesuaian definisi korupsi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia sejalan dengan standar internasional.
