“Surat permohonan kami ajukan pada 19 Oktober 2026,” kata Ketua Umum DPP PAGI, Fritz Alor Boy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2026.


Fritz menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana cs merupakan tindakan ilegal dan merusak sistem hukum acara di Indonesia.

“Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana cs soal PHPU merupakan tindakan ilegal,” kata Fritz.



Menurut Fritz, MK seharusnya sejak awal menolak gugatan tersebut. Pasalnya, gugatan itu tak berkaitan dengan kewenangan para pemohon dan telah melewati tenggat waktu, mengingat proses PHPU telah berakhir pada 2024.

“Harusnya hakim menolak gugatan tersebut di awal, bukan dilanjutkan hingga persidangan,” kata Fritz.

Di sisi lain, Fritz meyakini bahwa Wapres Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA serta ijazah S1.

“Wapres Gibran pun sudah mengatakan memiliki ijazah. Lantas, apa yang mau dipersoalkan?” tanya Fritz.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *