Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.


Pengajuan pendapat hukum itu berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menjerat Hery Susanto. 

Sebanyak 40 tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, dan pengamat kebijakan publik.



Sejumlah tokoh yang terlibat, di antaranya Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022-2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Hasrul mengatakan, pengajuan amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Dokumen tersebut, menurutnya, merupakan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim dalam menilai perkara.

“Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,” kata Hasrul, yang juga Dekan FISIP Universitas Jakarta (Unija) ini.

Dalam dokumen tersebut, para amicus curiae menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, ataupun peristiwa administratif semata. Menurut mereka, hal yang harus menjadi dasar penilaian hakim adalah apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Mereka juga menyoroti pentingnya menguji konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Keberadaan uang maupun transaksi, menurut pandangan yang disampaikan, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana suap.

Karena itu, majelis hakim diminta menilai latar belakang, tujuan, serta hubungan transaksi dengan perbuatan yang didakwakan, berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Selain itu, dokumen tersebut menolak pemidanaan hanya karena hubungan pertemanan, relasi, atau kedudukan seseorang. Prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal harus menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu perbuatan.

“Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana,” demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan para amicus curiae.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Hery juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) 3 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah, ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *