PONTIANAK, Kabar Terbaru
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, memaparkan materi penting terkait substansi rancangan peraturan gubernur mengenai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan itu berlangsung di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).
Dalam pemaparannya, Adi Yani menjelaskan kondisi umum wilayah Kalbar yang memiliki luas daratan mencapai sekitar 14 juta hektare atau 1,5 kali luas Pulau Jawa. Dari total tersebut, Kalbar memiliki lahan gambut seluas 2,7 juta hektare yang tersebar di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
1. Penanganan Kawasan Gambut
Dari total luas wilayah, sekitar 8 juta hektare berada di dalam kawasan hutan yang juga mencakup area perkebunan sektor swasta seperti HTI, HPH, dan perhutanan sosial. Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kawasan gambut untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
2. Sanksi bagi Perusahaan
Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan perkebunan di Kalbar akibat kebakaran di area konsesi mereka. Dari 63 perusahaan kehutanan yang dievaluasi, sebanyak 9 perusahaan telah dijatuhi sanksi.
3. Sinkronisasi Data dan Peta
DLHK Kalbar bersama Dinas Pertanian terus melakukan koordinasi dan pemetaan spasial guna mengidentifikasi titik-titik rawan gambut serta memetakan lahan perladangan milik masyarakat. Langkah ini diambil agar pengelolaan lahan dapat dilakukan tanpa harus menggunakan cara pembakaran yang tidak terkendali.
4. Pola Kejadian Kebakaran
Berdasarkan data historis, fenomena alam seperti El Nino menjadi salah satu pemicu utama siklus kebakaran yang berulang setiap 4 tahun sekali seperti pada tahun 2015, 2019, 2023, hingga proyeksi siklus berikutnya. Kabupaten Ketapang tercatat sebagai salah satu wilayah yang paling sering mengalami kejadian karhutla akibat karakteristik gambut yang cukup dalam.
Melalui konsultasi publik ini, pemerintah berharap mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar regulasi turunan yang disusun dapat berjalan efektif, melindungi lingkungan, sekaligus mengakomodasi kearifan lokal masyarakat dalam mengelola lahan perladangan.
“Regulasi ini harus melindungi lingkungan tapi juga tidak mematikan kearifan lokal masyarakat,” pungkasnya. (Dian/MK)
