Berdasarkan informasi dari kuasa hukum, Muhaimin Syarif absen dari pemanggilan karena alasan proses praperadilan.
“Terperiksa tidak hadir karena ada proses praperadilan,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/6).
KPK pun memastikan tetap menghormati upaya hukum Muhaimin Syarif mengajukan praperadilan. Namun ketidakhadiran Muhaimin Syarif dianggap tidak patut dan wajar.
“Sehingga itu adalah dua kejadian yang berbeda,” pungkas Tessa.
Muhaimin Syarif telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (20/5). Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Di sisi lain, KPK sendiri belum mengumumkan kepada publik terkait penetapan tersangka Muhaimin Syarif.
Namun KPK telah mencegah Muhaimin Syarif untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.