Laporan Janto sudah teregistrasi dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juli 2024
“Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” kata kuasa hukum Janto, Juniver Girsang melalui siaran persnya, Selasa (9/7).
Juniver juga melihat pernyataan Alvin Lim tersebut melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia. Sebab pernyataan-pernyataan Alvin Li tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
Juniver menegaskan, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan menyatakan Janto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana.
Padahal, lanjut Juniver, proses hukum terhadap Janto masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami membantahnya,” kata Juniver.
Pernyataan Alvin Lim yang dipersoalkan antara lain yang menampilkan wajah Janto dalam konten video di kanal Youtube QUOTIENT TV tanggal 26 Juni 2024 dengan judul
“Pendeta Atau Penipu? Terkuak di Gelar Perkara Sosok Pengendali Rek UOB Kay Hian Sekuritas” dan di akun Tiktok ALVINLIM 489 tanggal 4 Juli 2024 berjudul “Pendeta Gadungan Jadi Bos Penipu Masyarakat Dipolisikan”.
“Kami sesalkan, pernyataan-pernyataan Alvin Lim membawa-bawa nama pendeta yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan klien dari Alvin Lim yang sedang berproses di kepolisian,” kata Juniver.
Secara terpisah, Alvin Lim mengaku santai atas pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya.
“Biar saja itu hak mereka untuk lapor. Kita lihat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban saya sudah melaporkan JJ Simkoputera atas pidana Perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp52 miliar,” kata Alvin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.