Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Abdul Basith Dalimunthe, kepada wartawan, Sabtu (13/7). Katanya, warning bagi pelaku kecurangan di Pilkada Tapsel.
“Ultimatum bagi pemalsu dokumen dan tandatangan disurat pernyataan dukungan bapaslon perseorangan Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Laporannya sudah dan akan berproses di kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Basith sapaan Ketua DPC Gerindra Tapsel tersebut, menyebut sudah cukup lama mencermati perilaku APD yang secara terang-terangan dan secara vulgar terlibat berpolitik praktis di Pilkada Tapsel.
Dicontohkan, beberapa bulan lalu banyak PNS dan Camat yang mengkoordinasikan Kepala Desa dan Lurah serta PPL dan THL (Tenaga Honor) termasuk petugas PKH (Bansos) yang mengumpul KTP warga.
Peruntukkan KTP itu untuk membuat surat pernyataan dukungan terhadap bapaslon independen Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori dengan memalsukan tandatangan warga.
Dua pekan terakhir, perangkat desa juga membuat video dukungan ke bapaslon di halaman kantor kepala desa, dan videonya disebar ke berbagai platform media sosial.
“Ironinya, warga yang tidak mau mendukung bapaslon dimaksud diancam. Seperti tidak lagi menerima BLT atau Bansos dan akan dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Aksi semacam itu nyaris terjadi di semua kecamatan di Tapsel,” terang Basith.
Banyaknya aduan pelanggaran oleh APD ini, sudah pernah diatensi DPRD Tapsel dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A dengan menghadirkan KPU dan Bawaslu. Termasuk Pemkab Tapsel yang samasekali tidak bersedia hadir.
“Di samping menggelar RDP dengan pihak terkait, seruan hentikan aksi kecurangan yang dilakoni oleh APD itu sudah kerap saya sampaikan lewat media massa. Sebab, ada konsekuensi hukum di sana,” ujar Basith.
Apa yang dikhawatirkan Komisi A DPRD Tapsel selama ini pada akhirnya terjadi juga terbukti dengan akan adanya proses hukum di kepolisian, yang tentunya akan menyerat sejumlah orang yang terlibat di dalamnya.
“Jangan karena mengikuti arahan ataupun memenuhi syahwat politik seseorang, anda-anda yang melalukan ketidakbenaran itu justru akan ikut terseret ke dalam proses hukum nantinya,” ujar Basith mengingatkan.
Seluruh ASN dan THL Tapsel, termasuk perangkat desa, Basith minta agar supaya menghentikan keterlibatannya dalam politik praktis. Seperti dua pekan terakhir ini yang terindikasi menyiapkan surat pernyataan dukungan baru yang akan digunakan dalam perbaikan syarat dukungan bapaslon independen Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori’, agar nanti tidak menjadi persoalan hukum.
Anggota Komisi A DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar, Edison Rambe mendukung penuh langkah Kepolisian mengusut tuntas perilaku penyimpangan ASN dan perangkat desa dan kelurahan, utamanya pemalsuan dokumen dan tandatangan warga.
Perkembangan terbaru sekaitan dinamika Pilkada Tapsel ini, Edison harapkan, menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Baik itu APD, termasuk penyelenggara Pilkada agar bertindak sesuai aturan yang ditentukan.
“Yang dilaporkan kan dugaan pemalsuan tandatangan. Dalam waktu dekat, akan ada surat pernyataan dukungan baru sebagai perbaikan persyaratan bapaslon perseorangan. Jangan lagi terlibat dan ada lagi aksi kecurangan serupa,” pesannya.
Edison juga mengaku diberitahukan bahwa pekan depan pelapor atas nama Mara Uten Tanjung yang merupakan warga Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan, dijadwalkan akan memenuhi penggilan pihak Kepolisian.
Secara tepisah, Mara Uten Tanjung selaku pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, kepada wartawan benarkan perihal pemanggilan kepolisian ke dirinya. Itu juga dikoordinasikannya ke wakil rakyat.
“Memang saya diundang kepolisian untuk hadir. Sifatnya memberikan klarifikasi atas Laporan Polisi (LP) yang saya sampaikan ke SPKT Polres Tapanuli Selatan, beberapa waktu yang lalu,” katanya membenarkan.
Mara Uten merinci, pengaduan itu tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/224/ VI/ 2024/SPKT POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juni 2024.
“Di laporan itu, saya keberatan tandatangan saya ada yang memalsukan untuk kepentingan syarat administrasi bapaslon perseorangan, dan minta untuk ditindak lanjuti oleh aparat berwenang,” ungkapnya.
Disinggung siapa ia yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 itu, Mara Uten menyebut Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori berikut Laison Officer (LO), atas nama Nurhikma Tambunan dan Sri Sulastri.
“Tentu saya menaruh harapan besar kepada Bapak di Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada yang berlaku semena-mena dan apalagi sampai menghalalkan segala cara untuk tujuan politiknya,” tegas Mara Uten.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.