“Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Rabu (14/8). 

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, Armor juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23/2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. 



Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. 

“Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan,” jelas Trunoyudo. 

Adapun alasan Armor melakukan KDRT karena ketahuan nonton film porno oleh istrinya. 

Kini, Armor telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Aksi penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan terekam kamera CCTV yang terpasang di kamar tidur korban dan viral di media sosial setelah diunggah oleh Cut Intan di akun Instagram @cut.intannabila.   

Dalam video itu, terlihat Armor Toreador dengan emosi memukuli istrinya secara membabi buta. Aksi penganiayaan tersebut sempat mengenai bayi mereka yang berada dalam satu tempat tidur.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *