Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan mengatakan, pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM karena menghalang-halangi kepemilikan unit apartemen berupa Akta Jual Beli (AJB).
“Ada upaya menghalang-halangi kepemilikan unit dengan memotong secara sepihak 20 persen dari pembayaran yang sudah dibayar oleh konsumen,” kata Anis kepada wartawan.
Erik Herlambang, salah satu konsumen kemudian merinci terkait persoalan yang membelitnya.
Awalnya, Erik bersama dengan para konsumen lain membeli beberapa unit apartemen. Ada yang diperuntukan untuk dihuni maupun investasi pada tahun 2014.
Masih kata Erik, pengembang apartemen adalah PT Prospek Duta Sukses (PDS). Namun, seiring berjalannya waktu, uang dengan jumlah ratusan miliar yang dibayarkan konsumen tidak jelas nasibnya usai pengembang diduga pailit.
“Sedangkan setoran dari total konsumen itu sudah lebih dari Rp600 miliar,” kata Erik.
Hingga kemudian pada Juni 2020, muncul pengumuman pemberitahuan bahwa masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“PKPU itu kan masuk ke arah pailit ya. Artinya bahwa mereka sudah tidak punya kemampuan untuk membangun,” kata Erik.
Kepemilikan pun beralih tangan ke pengembang lain, dan angin segar sempat mengarah ke konsumen.
Sayangnya, Erik dan konsumen lain lagi-lagi kecewa karena soal AJB, pihak konsumen diduga diminta membayar 20 persen dari harga unit apartemen.
Beberapa konsumen yang sudah merugi usai membayar ratusan juta namun tidak memiliki AJB, kini meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan.
Erik pun menyebut pihak PDS sempat menawarkan penggabungan AJB antara pengembangan dan pemilik, namun celah itu yang memberatkan pihak konsumen.
“Sehingga teman-teman yang tadinya mau bergabung mundur semua, karena tidak sesuai dengan pembicaraan,” kata Erik.
Masalah tidak selesai di situ. Erik menduga bila pengembang mennggunakan sertifikat apartemen pemilik untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta.
“Nilai pinjamannya Rp458 miliar dengan menggunakan sertifikat apartemen kita,” kata Erik.
Atas dasar itu, Erik bersama konsumen lainnya meminta kejelasan status apartemennya dengan melapor ke Komnas HAM dengan nomor register: 234/ILF/.PENGADUAN/III/2026.
