“Jadi untuk sekarang penempatan posisinya adalah Rp299 triliun. Jadi nyaris Rp300 triliun,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Ia menjelaskan dana tersebut merupakan penempatan sementara yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
“Nah tapi yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara. Jadi nanti pada saat belanja ya tentunya ini adalah dana yang akan digunakan,” ungkapnya.
Prima menambahkan, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan perbankan terkait rencana penarikan dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas yang tersedia di perbankan dan kebutuhan penarikan pemerintah.
“Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp200 triliun tadi dan yang Rp200 ini ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan, ini kita akan sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, kebijakan penempatan SAL di perbankan telah dikomunikasikan secara berkala dengan Bank Indonesia (BI) dan pihak perbankan.
Juda memastikan kebijakan tersebut tetap konsisten, yakni mempertahankan penempatan Rp200 triliun hingga akhir tahun ini dan memperpanjangnya sampai Juli 2027.
“Intinya akhir tahun tetap sampai dengan 200 dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik kepada Bank Indonesia maupun kepada perbankan,” tandasnya.
