“Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa ‘berapa pun besaran angka persentasenya’,” ujar Arfianto kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut dia, logika putusan MK adalah membuka ruang lebih lebar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres-cawapres tanpa dibebani syarat persentase kursi atau suara.
Dalam konteks ini, dipandangnya, wacana “minimal dua fraksi” berisiko menjadi ambang batas baru yang justru membatasi hak konstitusional partai politik (parpol) dan warga negara.
“Jika yang diinginkan adalah banyak calon berkualitas, maka mekanisme pencalonan harus benar-benar konsisten dengan putusan MK. Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk parpol yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi,” tuturnya.
Arfianto menegaskan, keterpilihan seorang capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka dan sesuai persyaratan yang berlaku, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.
“Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyat lah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Arfianto mendorong, agar DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain pencalonan presiden Pemilu 2029 yang konsisten dengan amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Kedua, membuka peluang munculnya banyak calon dari partai politik peserta pemilu. Ketiga, menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama keterpilihan capres-cawapres,” demikian Arfianto menambahkan. 
