Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain uang dalam amplop, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 24 September 2026.

Budi menerangkan, tim penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.



“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” terang Budi.

Uang tersebut masih berada di dalam amplop dan belum dilakukan penghitungan oleh penyidik. Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti diketahui merupakan istri dari tersangka Lampri.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” pungkas Budi.

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Pada Jumat, 18 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Penyidik menyita dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Malam harinya, tim penyidik menggeledah rumah Dirjen PPTR, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi. Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti chat aliran uang.

Pada Senin, 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor PT Summarecon di wilayah Bogor. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pihak swasta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN, khususnya wilayah Bogor.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *