NUSANTARA, Kabar Terbaru

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nusantara Corruption Watch (DPW NCW) Kalimantan, Ibrahim MYH, mengedepankan aspek sosial kemasyarakatan khususnya bagi masyarakat yang memiliki lahan di areal IKN seharusnya segera mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan di areal Ibu Kota Negara Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur tanpa kecuali.

Hal tersebut disampaikan Ibrahim MYH, bahwa total luas lahan Wilayah IKN 256.142,72 Hektar yang mencakup daratan dan perairan berdasarkan Undang-Undang IKN yang disahkan DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 15 Februari 2022.

Perlu diketahui, bahwa Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 56.180,87 Hektar.

Dasar Hukum Pengadaan Lahan IKN

Pembahasan dan pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur secara khusus dalam Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya:

Dasar Hukum Utama:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) yang mengatur kewenangan khusus Otorita IKN (OIKN) dalam penataan ruang dan pengadaan tanah.
– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
– Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN (termasuk tata cara penanganan dan bentuk ganti rugi lahan).

Poin Penting Pengaturan Lahan:
– Bentuk ganti rugi meliputi uang, tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
– Penilaian nilai tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Surati Kepala Otorita IKN

Setelah memahami UU dan Perpres tersebut, Ibrahim Myh telah menyampaikan Surat Audiensi kepada Kepala Otorita IKN pada tanggal 23 September 2026 untuk meminta penjelasan baik secara langsung maupun tertulis khusus tentang pembebasan lahan masyarakat yang berada di areal IKN, kapan bisa terealisasi.

Ibrahim Myh berharap agar pembangunan IKN tersebut harus terlaksana sesuai ketentuan Perundang-undangan serta Perpres yang berlaku melalui tahap:
1. Percepatan Pembebasan Lahan,
2. Percepatan Pembangunan IKN,
3. Dan Percepatan Pemindahan IKN.

“Artinya mustahil pembangunan terlebih dahulu tanpa pembebasan lahan,” tegas  Ibrahim MYH di IKN, Kamis (24/9/2026)

Soroti Keseriusan Pemerintah

Ibrahim Myh menyoroti, keberadaan pembangunan IKN saat ini sepertinya menunggu kehadiran proyek yang dikucurkan melalui APBN yang setiap tahun anggaran sepertinya juga tidak berskala prioritas.

“IKN sudah disahkan UU dan Perpres-nya, sangatlah mustahil pembebasan lahan dan pembangunannya seperti ulur tarik, sehingga nampaknya Pemerintah Pusat agak kurang serius menangani pembangunan IKN tersebut, bukan karena kekurangan biaya atau karena hutang negara masih menumpuk adalah sangat mustahil,” katanya.

“Negara kita kaya Sumber Daya Alam seperti banyaknya perkebunan sawit asing, perusahaan tambang seperti emas, bauksit, berlian, minyak bumi, nikel, timah, tembaga dll. Tentu dari hasil pajak kebun sawit dan pajak pertambangan itu bisa leluasa untuk membiayai pembebasan lahan dan pembangunan IKN sesuai ketentuan Perundang-undangan dan Perpres yang berlaku.”

“Belum lagi uang negara yang dikuras oleh para koruptor dengan jumlah yang begitu luar biasa besarnya, tentu jika dimanfaatkan untuk pembangunan IKN lebih daripada cukup,” tuturnya.

Desak UU Perampasan Aset

Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak agar UU Perampasan Aset harus segera disahkan oleh DPR RI tanpa kecuali. Jika UU Perampasan Aset disahkan, mungkin para investor asing rebutan menanamkan modalnya untuk percepatan pembangunan IKN.

“Perlu diwaspadai, Pemilu dan Pilpres 2029 sudah terasa sangat dekat. Para kandidat sudah mulai sikut menyikut. Tentu mereka perlu duit banyak untuk mencapai sukses. Pertanyaannya, duitnya darimana?! Apakah mengkorupsi uang negara?! Waspadalah jangan sampai terjadi disintegrasi bangsa jika NKRI mengalami retak berat.”

“Sepertinya negara kita ini sudah jadi sarang para maling..?! Waspadalah..!!!” pungkas Ibrahim Myh. (Amad)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *