Sugeng mempertanyakan cara tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di lingkungan Lapas Cibinong, terutama setelah terjadi penolakan dari petugas dan situasi yang sempat memanas saat tim Ombudsman berupaya masuk ke area tertentu.
Kata Sugeng, Ombudsman memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Namun, ia menilai pelaksanaan pemeriksaan tetap harus memperhatikan batas kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat 25 September 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah Ombudsman mengungkap temuan dugaan adanya bangunan dan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di kawasan Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian saat melakukan sidak.
Sugeng menegaskan, persoalan pengawasan terhadap Lapas seharusnya tidak berhenti pada bagaimana kondisi fasilitas ditemukan, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.
Menurutnya, apabila Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan, mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, serta melakukan investigasi secara terukur.
“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam Lapas bagi warga binaan. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menilai, pemeriksaan lapangan tetap dapat dilakukan dengan mekanisme investigasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman.
“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” kata Sugeng.
Sugeng bahkan menegaskan bahwa Ombudsman bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan seperti kepolisian.
“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegasnya.
Secara kelembagaan, masih kata Sugeng, Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik dan berdasarkan UU 37/2008 memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, serta melakukan pemeriksaan lapangan dalam penanganan dugaan maladministrasi.
Namun, Sugeng menilai pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak menyerupai tindakan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya.
