Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS.


“BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Tersangka kedua adalah MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Berikutnya NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.



Sedangkan satu tersangka lainnya belum diungkapkan Kejagung karena masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

Kejagung juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT CNI. 

Adapun kasus ini bermula ketika PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi melakukan produksi terintegrasi di kawasan Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Namun seiring berjalannya waktu PT CNI dinilai melawan hukum melakukan ekspor nikel dengan tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

PT CNI meminta MHI serta NRH untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibatnya, Anang menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp401 miliar.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *