Salah satu persoalan yang disoroti adalah kedudukan sejumlah aset yang menurut dokumen kepemilikan tercatat atas nama Marlinda, anak dari Dalle Effendi dan Zaina Arline, namun menjadi bagian dari sengketa harta bersama antara kedua orang tuanya.
Permintaan pemeriksaan tersebut diajukan ketika proses PK masih berjalan. Pihak Marlinda berharap persoalan yang mereka ajukan dapat diperiksa dan dipertimbangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sengketa harta bersama antara Dalle Effendi dan Zaina Arline sebelumnya telah diperiksa dalam perkara Nomor 368/Pdt.G/2021/PA.JP dan berlanjut hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP yang kembali memperdebatkan sejumlah aset dalam konteks harta bersama.
Marlinda kemudian mempersoalkan masuknya sejumlah aset yang menurutnya merupakan milik pribadi dan tercatat atas namanya ke dalam sengketa harta bersama kedua orang tuanya.
Aset yang dipersoalkan antara lain aset di kawasan Mardani Raya dan Kebon Sirih serta unit usaha yang disebut terkait dengan Green Pramuka Square dan Thamrin Residence.
Menurut Marlinda, aset-aset tersebut diperoleh dan dikelola melalui kegiatan usahanya sendiri. Karena itu, ia meminta agar kedudukan aset tersebut dibedakan dari harta bersama antara Dalle Effendi dan Zaina Arline.
Dalam permintaan pemeriksaan yang diajukan, Marlinda mempersoalkan sejumlah aspek, antara lain kedudukan aset milik pihak ketiga, hubungan objek yang dipersoalkan dengan perkara sebelumnya, serta pertimbangan hukum dan pembuktian yang digunakan dalam perkara.
Muhamad Khoirul Anam, kuasa hukum Marlinda, mengatakan bahwa permintaan tersebut diajukan untuk memperoleh penelaahan terhadap persoalan hukum yang dianggap penting dalam perkara.
“Kami meminta agar sejumlah persoalan dalam perkara ini diperiksa secara objektif, khususnya mengenai kedudukan aset yang tercatat atas nama pihak ketiga dalam sengketa harta bersama,” kata Anam dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 September 2026.
Pihak Marlinda juga mempersoalkan adanya Surat Klarifikasi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tertanggal 24 Juli 2025. Menurut pihak Marlinda, surat tersebut perlu dilihat dalam konteks keseluruhan proses pemeriksaan perkara dan tahapan persidangan.
Selain itu, pihak Marlinda mempersoalkan pertimbangan mengenai sumber dana dan bukti kepemilikan atas sejumlah aset yang menjadi objek sengketa.
Dalam menghadapi proses PK, pihak Marlinda juga melihat adanya perkara harta bersama lain yang menurut mereka memiliki kemiripan dalam hal kedudukan aset milik pihak ketiga.
Dalam perkara tersebut, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, aset milik pihak ketiga pada akhirnya tidak dimasukkan sebagai bagian dari harta bersama pasangan yang bersengketa.
Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan bagi Marlinda karena menurutnya terdapat kemiripan persoalan, yaitu mengenai batas antara harta bersama pasangan dengan aset yang dimiliki oleh pihak ketiga.
Marlinda berharap pertimbangan dalam perkara tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat persoalan yang sedang dihadapinya.
“Saya berharap perkara saya juga dapat dilihat secara objektif seperti perkara yang sudah inkracht tersebut. Dalam perkara itu, aset pihak ketiga akhirnya dikeluarkan dari harta bersama,” tuturnya.
“Karena menurut saya ada kemiripan dengan persoalan yang saya hadapi, saya tetap optimistis proses PK ini dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan aset saya,” pungkasnya.
