Senator DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut apabila ditemukan unsur pidana.
“Saya mengutuk keras beredarnya buku Memburu Muhammad yang berdasarkan informasi dan materi yang beredar di masyarakat, dinilai telah melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW,” kata Dailami dikutip Minggu, 27 September 2026.
Dailami juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji buku tersebut untuk memberikan penilaian keagamaan secara jelas.
“Jika memang terbukti terdapat pelecehan atau penistaan terhadap agama Islam, saya berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa dan meminta agar peredarannya dihentikan, termasuk dalam bentuk elektronik,” ujarnya.
Polemik buku tersebut sebelumnya mencuat setelah diskusi Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama? dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 dibatalkan pada 20 September 2026.
Pembatalan dilakukan setelah muncul penolakan dan ancaman pengerahan massa terhadap kegiatan tersebut. Penulis Feby Indirani kemudian menyayangkan pembatalan diskusi tersebut.
Polemik kemudian berkembang di media sosial hingga mendapat perhatian kepolisian.
Polda Metro Jaya pada 24 September 2026 menyatakan tengah mendalami informasi mengenai dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku tersebut.
“Ini baru kami dengar. Pastinya kalau ada informasi seperti itu kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikonfirmasi.
Memburu Muhammad merupakan kumpulan cerpen karya Feby Indirani yang diterbitkan Bentang Pustaka pada 2020. Buku tersebut merupakan bagian kedua dari trilogi yang disebut Islamisme Magis, setelah Bukan Perawan Maria. 
