Pontianak, Kabar Terbaru

Perkawinan adat yang tidak tercatat negara bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik ketiadaan dokumen tersebut, terdapat potensi persoalan hukum yang dapat berdampak langsung terhadap perempuan dan anak, mulai dari status kependudukan, akta kelahiran, akses pendidikan dan kesehatan, hingga kepastian hak dalam keluarga.

Persoalan itu menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan, di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu (30/9/2026).

Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat adat tidak terhalang pemenuhan hak keperdataannya hanya karena keterbatasan akses terhadap administrasi hukum negara.

Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak.

Menurut Kajati, perempuan dapat menghadapi kerentanan ketika muncul persoalan keluarga, termasuk menyangkut harta bersama, hak pengasuhan maupun waris. Sementara anak dapat menghadapi hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan dasar.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kejati Kalbar mendorong implementasi SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), sebuah inovasi pelayanan publik yang digerakkan oleh Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M. sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat II, membangun suatu sistem terpadu lintas sektor untuk pencatatan pernikahan bagi masyarakat adat Dayak, melibatkan kerja koloratif jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, Lembaga/Pemangku Adat, dan Pengadilan, untuk menghasilkan dokumen pernikahan yang memungkinkan kemudahan dalam layanan publik antara lain urusan jaminan kesehatan keluarga maupun pendidikan anak.

Bagi Emilwan, SIKAWAN DAYAK harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar inovasi administratif. “Ukuran keberhasilan SIKAWAN DAYAK bukan banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tuanya,” ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menerjemahkan agenda pembangunan nasional hingga ke tingkat masyarakat. Perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan HAM serta pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususya penguatan peran perempuan.

Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai kebijakan hanya di tingkat pusat, namun perlu dirasakan sampai masyarakat di pedalaman. Negara hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian, termasuk memastikan perempuan dan anak lebih terlindungi secara hukum.

FGD tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar, Dewan Adat Dayak, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta jajaran Kejati Kalbar.

Keterlibatan lintas sektor sangat penting karena persoalan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak dan masyarakat.

Kejati Kalbar menegaskan, SIKAWAN DAYAK, tidak mengambil alih kewenangan Disdukcapil maupun lembaga peradilan, namun lebih mewujudkan peran Datun dalam penegakan hukum ketentuan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan dan isbat nikah tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing, kejaksaan melalui bidang Datun memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah substansi SIKAWAN DAYAK,” pungkas Kajati. (*/Amad)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *