Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, pihaknya memeriksa adik Komjen (Purn) Fadil Imran itu mulai dari pukul 11.00 hingga 17.45 WIB. Selama kurang lebih enam jam, Sitti disuguhi 26 pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Kortastipidkor tidak langsung melakukan penahanan terhadap Sitti karena butuh persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
“Tidak ditahan, kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau walikota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Sitti diduga keluar dari pintu lain guna menghindari wartawan. Sehingga sesi wawancara singkat yang seperti dijanjikan Sitti saat awal tiba tidak terjadi.
Dalam perkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan oleh Sitti. Pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, dengan meminta uang kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.
Dua pengembang perumahan, PT Royal Persada diketahui sudah menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.
Kasus kedua terkait suap terhadap pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta. Kasus ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Terakhir, kasus keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
