Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik terbuka untuk memeriksa Nusron Wahid, terlebih karena terdapat empat tersangka pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.


“Ya tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW, terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 2 Oktober 2026.

Budi menerangkan, peran keempat orang kepercayaan tersebut akan didalami penyidik, termasuk kaitannya dengan alur perintah dan aliran dana. Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi hasil penggeledahan di tiga ruangan Direktur Jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait kepada pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan pengetahuan atas temuan tersebut.



Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai senilai total kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. 

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka sejak 15 September 2026.

Delapan tersangka tersebut meliputi Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk), serta lima pihak swasta yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Sejumlah nama swasta di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga terjadi permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan menteri agar blokir tersebut dapat dibuka serta proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami kasus serupa pada PT Bela Parahyangan, serta menemukan indikasi penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya dengan aliran dana mencapai miliaran Rupiah yang kini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *