Ada pula perkara yang jauh lebih panjang umurnya: perkara yang setelah putusan dibacakan justru meninggalkan pertanyaan bagi sejarah.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi perkara jenis kedua.
Di permukaan, sengketa ini berbicara tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Tetapi di bawah permukaan, yang sedang diuji sesungguhnya adalah sesuatu yang jauh lebih besar: apakah hukum pemilu masih mampu membedakan antara kepastian prosedural dan kebenaran substantif ketika keduanya berhadapan di persimpangan jalan?
Di sinilah MK berada. Dan di sinilah sembilan Hakim Konstitusi sedang diuji.
Bukan Lagi Sekadar Soal Ijazah
Perdebatan publik terlalu mudah terjebak pada satu pertanyaan. Ada ijazah atau tidak ada ijazah?
Padahal hukum tidak sesederhana itu. Persoalan yang jauh lebih penting adalah status hukum seorang calon pada saat pencalonan.
Jika suatu syarat diwajibkan oleh undang-undang, maka yang harus diuji bukan hanya keberadaan dokumen pada hari ini, melainkan apakah persyaratan tersebut memang telah terpenuhi ketika calon mendaftarkan diri.
Di sinilah persoalan tempus menjadi penting. Sebuah dokumen yang terbit kemudian dapat memiliki dua kemungkinan karakter.
Ia dapat sekadar mengonfirmasi fakta yang sejak awal sudah ada. Tetapi ia juga dapat dipersoalkan apabila justru menjadi dasar baru untuk menciptakan atau melengkapi status yang sebelumnya belum terpenuhi.
Perbedaannya bukan administratif belaka. Perbedaannya menyangkut keabsahan pencalonan.
Negara Hukum Tidak Boleh Hanya Pandai Menghitung Tenggat Waktu
Tentu saja, kepastian hukum penting. Pemilu membutuhkan batas waktu. Tahapan harus memiliki ujung. Sengketa tidak boleh dibuka tanpa batas. Negara tidak mungkin terus-menerus hidup dalam ketidakpastian mengenai siapa yang sah menduduki jabatan publik.
Tetapi ada persoalan yang lebih mendasar. Apakah lewatnya tenggat waktu dapat menyembuhkan cacat yang sejak awal bersifat fundamental?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab secara serampangan. Jika jawabannya selalu “ya”, maka kepastian prosedural berpotensi berubah menjadi tempat berlindung bagi persoalan substantif.
Sebaliknya, jika jawabannya selalu “tidak”, maka setiap tahapan pemilu tidak pernah benar-benar final.
Di antara dua ekstrem itulah MK harus menemukan garis konstitusionalnya. Dan garis itu tidak boleh ditentukan oleh tekanan politik. Ia harus ditemukan melalui hukum.
Preseden Sudah Memberi Petunjuk
MK bukan institusi yang sama sekali asing dengan persoalan diskualifikasi calon setelah pemungutan suara.
Dalam perkara Orient Patriot Riwu Kore, Mahkamah pernah mendiskualifikasi pasangan calon terpilih karena persoalan kewarganegaraan dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Lebih menarik lagi, dalam perkara Pilwalkot Palopo, Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, persoalan syarat pendidikan menjadi bagian penting yang berujung pada diskualifikasi calon dan pemungutan suara ulang.
Artinya, secara yurisprudensi, syarat calon bukan wilayah yang otomatis tertutup dari pemeriksaan setelah suara diberikan rakyat.
Tetapi preseden juga tidak boleh dipakai secara mekanis. Perkara Presiden dan Wakil Presiden mempunyai dimensi konstitusional yang berbeda.
Skala akibatnya berbeda. Dan karena itu, MK harus menjelaskan dengan sangat terang: mengapa preseden tertentu relevan, sekaligus mengapa perbedaan konteks tidak boleh diabaikan.
Di Sinilah MK Tidak Boleh Terjebak pada Pilihan Politik
Ada bahaya lain yang tidak kalah serius. Publik dapat membaca perkara ini melalui kacamata politik:
Jika dikabulkan, MK dianggap melawan kekuasaan. Jika ditolak, MK dianggap melindungi kekuasaan. Kedua cara membaca tersebut sama-sama berbahaya.
Sebab hakim konstitusi bukan pemain dalam pertandingan politik. Mereka adalah penjaga batas konstitusional permainan tersebut.
Karena itu, ukuran putusan bukan apakah putusan tersebut menyenangkan satu kubu atau mengecewakan kubu lainnya.
Ukuran utamanya adalah, apakah konstruksi hukumnya dapat dipertanggungjawabkan?
Jangan Jadikan Stabilitas sebagai Alasan untuk Mengurangi Standar Hukum
Stabilitas pemerintahan memang penting. Pasar membutuhkan kepastian. Birokrasi membutuhkan kepastian. Dunia usaha membutuhkan kepastian. Rakyat juga membutuhkan pemerintahan yang bekerja.
Tetapi stabilitas tidak boleh berubah menjadi kata sakti yang mengakhiri semua perdebatan hukum.
Jika setiap persoalan konstitusional harus dikalahkan oleh alasan stabilitas, maka hukum pada akhirnya hanya berlaku selama tidak mengganggu kenyamanan kekuasaan. Itu berbahaya.
Namun sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan tanpa memperhitungkan konsekuensi konstitusionalnya.
Putusan yang benar secara hukum tetap harus dirumuskan dengan cermat agar akibatnya jelas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan Mahkamah.
Jadi persoalannya bukan hukum atau stabilitas. Persoalannya adalah bagaimana hukum ditegakkan dengan cara yang sekaligus menjaga ketertiban konstitusional?
Jika Wakil Presiden Dinyatakan Kosong
Jika pada akhirnya suatu putusan MK menimbulkan konsekuensi hukum berupa kekosongan jabatan Wakil Presiden, maka konstitusi sudah menyediakan mekanismenya.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Ini bukan mekanisme penunjukan sepihak oleh Presiden. Presiden mengusulkan dua nama. MPR memilih.
Konsekuensinya tentu bukan hanya administratif. Ia akan menjadi proses politik-konstitusional yang besar.
Tetapi sekali lagi: itu merupakan konsekuensi hipotesis, bukan kesimpulan yang dapat ditarik sebelum MK menjatuhkan putusan.
Karena itu, terlalu dini pula untuk mengubah perkara hukum menjadi spekulasi mengenai siapa calon pengganti dan bagaimana peta koalisi akan bergerak.
Biarkan hukum menyelesaikan tahap pertamanya.
Yang Harus Dijaga MK Adalah Marwah Putusan
Perkara ini memberikan satu pelajaran penting. Dalam perkara konstitusional, hakim tidak hanya menulis untuk para pihak.
Hakim menulis untuk negara. Putusan MK akan dibaca oleh pemerintah, DPR, partai politik, akademisi, pelaku usaha, investor, masyarakat sipil, dan generasi yang mungkin belum lahir ketika perkara ini diputus.
Karena itu, putusan yang baik bukan sekadar putusan yang mempunyai amar.
Ia harus mempunyai alasan hukum yang mampu bertahan ketika situasi politik telah berubah. Kekuasaan berganti. Koalisi berganti. Presiden berganti. Tetapi putusan konstitusi akan tetap menjadi rujukan.
Ujian Nyali Itu Bukan Mengabulkan atau Menolak
Pada akhirnya, kita harus berhenti menggunakan ukuran yang terlalu sederhana. MK bukan sedang diuji apakah berani mengabulkan. MK juga bukan sedang diuji apakah berani menolak.
Yang diuji adalah apakah sembilan Hakim Konstitusi mampu berdiri cukup jauh dari hiruk-pikuk politik untuk membaca perkara ini dengan ukuran konstitusi.
Jika Mahkamah menyatakan tidak berwenang atau menolak permohonan, publik berhak mendapatkan argumentasi yang menjelaskan secara terang mengapa persoalan tersebut tidak dapat diperiksa atau tidak terbukti secara hukum.
Jika Mahkamah mengabulkan, publik juga berhak mendapatkan argumentasi yang menjelaskan secara kokoh mengapa cacat yang ditemukan begitu fundamental sehingga mempunyai konsekuensi terhadap keabsahan pencalonan atau hasil pemilu.
Tidak boleh ada ruang bagi putusan yang sekadar berkata “demi stabilitas”. Tetapi juga tidak boleh ada putusan yang sekadar berkata “demi keberanian”.
Keduanya bukan bahasa hukum. Bahasa hukum adalah norma, bukti, kewenangan, argumentasi, dan konsekuensi.
Persimpangan Jalan
Karena itu, perkara ini sesungguhnya bukan tentang keberanian memilih satu dari dua kubu. Ini tentang keberanian memilih standar hukum.
Jika hukum harus berhenti pada persoalan kewenangan, MK harus menjelaskan mengapa.
Jika hukum harus masuk ke substansi syarat calon, MK juga harus menjelaskan mengapa.
Jika terdapat cacat tetapi tidak cukup untuk mengubah hasil pemilu, MK harus menjelaskan batasnya.
Dan jika terdapat cacat fundamental yang menurut Mahkamah mempunyai konsekuensi konstitusional, MK harus menjelaskan pula dasar dan akibat hukumnya.
Itulah yang akan menentukan marwah putusan.
Sebab sejarah tidak akan hanya mengingat apa yang diputuskan MK. Sejarah akan mengingat mengapa MK memutuskannya.
Pada akhirnya, inilah uji nyali yang sebenarnya. Bukan keberanian untuk melawan kekuasaan. Bukan keberanian untuk mempertahankan kekuasaan.
Melainkan keberanian untuk berdiri di antara keduanya dan berkata: Di atas kepentingan siapa pun, ada konstitusi.
Dan ketika putusan akhirnya dibacakan, yang akan diuji bukan hanya sah atau tidaknya sebuah dokumen.
Yang akan diuji adalah seberapa kokoh negara hukum berdiri ketika berhadapan dengan kekuasaan.
*Penulis adalah Advokat
