Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi, yang telah berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, salah satunya untuk mendalami laporan keuangan proyek pembangunan gedung tersebut.
“Penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut, di mana pembangunannya kemudian disubkonkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Oktober 2026.
Menurut Budi, penyidik mendalami nilai proyek, nilai pekerjaan yang di-subkon-kan, hingga realisasi proyek. Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan kondisi dan kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Artinya penyidik ada kebutuhan untuk melihat laporan keuangannya, dari nilai proyek, kemudian disubkonkan ini nilainya berapa, nilai subkon-nya, kemudian nilai realisasinya berapa, yang kemudian ini juga untuk mengkroscek dengan kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spek yang tertera di dalam kontrak,” jelas Budi.
Selain persoalan kualitas bangunan, KPK juga mendalami pelaksanaan quality control (QC) dalam proyek tersebut.
“Artinya di sini juga diungkap bahwa QC juga tidak dilakukan dengan sepenuhnya, sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian downspec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, penyidik turut menelusuri penggunaan uang hasil realisasi proyek. KPK ingin mengetahui apakah terdapat aliran dana kepada pihak lain di luar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, ya, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut, apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu semuanya masih akan terus berkembang,” tutur Budi.
Namun demikian, Budi menegaskan, fokus penyidikan saat ini masih diarahkan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun yang pasti, fokus penyidikan saat ini masih untuk kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.
Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran baru Pemkab Lamongan yang digagas Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016.
Pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017, digelar proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp154,4 miliar. Abipraya-Jaya Abadi KSO kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, PPK Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan sejak proses pemilihan penyedia, termasuk pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
KPK juga menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski proses lelang belum dimulai.
Mokh Sukiman juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
