“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh proses hukum terkait PHPU Pilpres 2024 harus ditempatkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sugiat juga meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, serta partai politik tidak memperpanjang polemik yang telah melalui mekanisme hukum.
“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan bagian dari demokrasi. Namun, persoalan terkait hasil pemilu maupun persyaratan administratif harus diselesaikan melalui mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
Sugiat menegaskan mekanisme PHPU memiliki ruang lingkup yang telah ditentukan dalam sistem hukum pemilu.
“Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU). Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.
Gerindra berharap seluruh pihak dapat menerima putusan peradilan dengan lapang dada dan mengalihkan energi kritis pada pengawasan kebijakan pemerintah, tanpa terus menghidupkan polemik yang telah melalui proses hukum.
