Ahmad Dedi sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan DJBC pada Jumat, 9 Oktober 2026.
“AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi agar proses penyidikan perkara tersebut dapat berlanjut. Sebelumnya, Ahmad Dedi juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 22 September 2026, dengan alasan sakit.
KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dari pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Gatot ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana saat menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dalam perkara kepabeanan periode 2025-2026.
Sementara itu, Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026. Ia diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field, melalui ajudannya bernama Alex.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
