Kekerasan fisik–yang diduga sangat terencana–menimpa Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda. Peristiwa intimidasi fisik dan aksi premanisme di ruang publik ini seolah menjadi pesan teror yang dingin bagi konsistensi gerakan kritis mahasiswa di tanah air.


Kronologi singkat kejadian mengonfirmasi betapa terencananya aksi penganiayaan tersebut. Peristiwa bermula ketika Hafidz Hernanda sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Tebet, Jakarta Selatan, tanpa diduga, kendaraan korban dipepet dan diserang secara brutal oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) hingga korban terjatuh dari sepeda motor pada Minggu tengah malam, 4 Oktober 2026.

Akibatnya, Hafidz mengalami luka di bagian kepala, robek pada bibir, lebam, serta kehilangan gawai. Polisi dikabarkan masih terus menyelidiki peristiwa penyerangan tersebut.



Sementara BEM UI telah melaporkan kekerasan itu ke Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2026. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman.

Pola penyerangan di ruang terbuka dengan target pimpinan aktivis mahasiswa ini mempertegas bahwa ruang aman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi masih membayangi konsolidasi demokrasi kita.

Peristiwa ini, sontak menjadi batu ujian nyata yang krusial bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Sebagai pejabat nomor satu di Korps Bhayangkara yang mengusung visi besar “Polisi Bersama Masyarakat”, kecepatan dan transparansi pengungkapan kasus penyerangan Ketua BEM UI ini bukan sekadar urusan prosedur hukum biasa.

Penuntasan kasus hingga tuntas ke akar-akarnya–termasuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik OTK tersebut adalah modal utama untuk memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memulihkan rasa aman publik.

Lebih jauh lagi, keberhasilan penyidikan ini akan menjadi pintu masuk penting untuk memperkokoh kembali kemitraan strategis (partnership) antara Polri dan aktivis mahasiswa sebagai sesama penjaga dan pengawal setia demokrasi.

Dua Entitas, Dua Jalan, Satu Tujuan

Relasi partnership antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan gerakan mahasiswa dalam orbit kenegaraan merupakan salah satu hubungan paling dinamis sekaligus krusial dalam sejarah modern Indonesia.

Di dalam sebuah negara demokrasi yang sehat, rajutan dua elemen strategis ini idealnya hadir untuk menyeimbangkan dua pilar utama bangsa: penegakan hukum serta stabilitas keamanan (kamtibmas) menjadi kamar urusannya Polri.

Di satu sisi yang lain, kontrol sosial (social control) serta penyaluran aspirasi rakyat menjadi domain dan ranah mahasiswa. Sebagai social control dan moral force, mahasiswa memiliki peran konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan melalui kajian, audiensi, hingga aksi turun ke jalan.

Pengawasan kritis mahasiswa sejatinya bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan mekanisme checks and balances agar kekuasaan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan keberpihakan pada rakyat sesuai amanat konstitusi.

Dalam konteks itulah, Polri harus terus bertindak sebagai pengawal ruang demokrasi. Di bawah payung undang-undang serta semangat “Polri bersama Masyatakat”, Polri wajib melayani, melindungi, serta menjamin hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Adalah menjadi tugas utama Polri agar bisa memfasilitasi ruang kebebasan tersebut agar berlangsung aman, tertib, dan bebas dari ancaman fisik maupun intimidasi pihak luar.

Meski berjalan di atas dua jalur yang berbeda, kedua entitas ini pada hakikatnya memiliki satu tujuan mulia yang sama: menjaga keberlangsungan Republik Indonesia yang bermartabat dan berkeadilan.

Titik Ketegangan Polri-Aktivis

Harus diakui, merajut kemitraan ini tidaklah mudah. Dalam beberapa tahun terakhir, jarak hubungan antara institusi kepolisian dan aktivis sipil kerap melebar akibat dinamika di lapangan. Isu penggunaan kekuatan berlebih (excessive force) saat pengamanan unjuk rasa kerap menjadi bara dalam sekoci hubungan kedua pihak.

Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menunjukkan bahwa laporan terkait dugaan tindakan represif aparat dan intimidasi terhadap aktivis sipil/mahasiswa masih menjadi catatan kritis dalam evaluasi penegakan hukum tahunan.

Di lain pihak, laporan Kepolisian kerap menyoroti tingginya potensi penyusupan kelompok anarkis yang memanfaatkan gelombang aksi mahasiswa untuk melakukan perusakan fasilitas publik dan memicu kerusuhan.

Gerakan mahasiswa dituntut untuk terus menjaga kesucian perjuangannya agar tidak terinfiltrasi oleh agenda-agenda destruktif yang merugikan kepentingan perjuang umum mahasiswa.

Untuk itulah, kasus penyerangan terhadap Hafidz Hernanda di Tebet ini seolah mempertegas kekhawatiran tersebut jika tidak ditangani secara luar biasa oleh polda dan jajaran kepolisian.

Menyulam Kembali Partnership Demokrasi

Partnership antara Polri dan aktivis mahasiswa dalam konteks demokrasi tidak harus berwujud hubungan yang selalu selaras atau tanpa rasa kritis. Kemitraan ideal yang dibutuhkan bangsa ini bukanlah “harmoni semu” di mana mahasiswa bungkam dan berhenti mengkritik kepolisian atau pemerintah.

Kemitraan sejati adalah kebersamaan untuk terus menjaga keadaban demokrasi yang berbasis pada saling menghormati peran konstitusional masing-masing. Polisi menghormati hak kritis mahasiswa sebagai vitamin demokrasi, sementara mahasiswa menghormati tugas polisi dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum.

Akhirnya, penuntasan kasus penganiayaan Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda hingga tuntas adalah momentum pembuktian paling tepat bagi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Jika penyerang dan dalang di balik aksi OTK ini berhasil diungkap dan diadili secara transparan, hal itu bukan hanya mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri, tetapi juga bisa menyulam kembali benang-benang kemitraan yang sempat merenggang.

Saatnya Polri dan aktivis mahasiswa kembali berdiri tegak dalam satu koridor: bersama-sama menjaga kebebasan, hukum, keadilan, dan keadaban demokrasi. rmol news logo article

Abdul Khalid Boyan
Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *