Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa tersangka korporasi itu tersebar di beberapa daerah.
”Sementara saat ini (korporasi) yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” jelas Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Selain 9 tersangka, Bareskrim Polri juga mengungkap 98 laporan polisi yang mencakup 25.6000, 26 hektare lahan di 10 wilayah hukum polda yang berbeda-beda.
Di antaranya, 33 laporan polisi di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dengan jumlah tersangka membuat 7 korporasi jadi tersangka, 14 laporan polisi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan me jerat 1 korporasi, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan 1 tersangka korporasi.
Selain itu, di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat ada 17 laporan polisi, di Polda Riau ada 6 laporan polisi, Polda Kalimantan Utara ada 3 laporan, Polda Kalimantan Timur ada 7 laporan polisi, Polda Lampung ada 3 laporan.
Selanjutnya, Polda Jambi ada 2 laporan polisi, Polda Bangka Belitung (Babel) ada 1 laporan polisi.
”Sementara dari (perusahaan) kelapa sawit,” tegas Pipit.
Lalu, untuk tersangka perorangan, Pipit mengakui, saat ini terdapat 223 tersangka perorangan.
”Laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” pungkas dia. 
