PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bukan sekadar persoalan teknis hukum.

Putusan yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang hubungan konstitusi, supremasi sipil, profesionalisme TNI, kewenangan komando, dan kepentingan pertahanan negara.

MK memerintahkan agar undang-undang tersebut diperbaiki dalam waktu paling lama dua tahun. Perubahan itu harus memperjelas pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.


Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Persoalannya, apakah konstruksi perubahan yang dikehendaki MK telah mempertimbangkan secara memadai karakteristik militer Indonesia dan kebutuhan pertahanan negara?

Konstitusi Tidak Boleh Dibaca secara Parsial

Kritik pertama berkaitan dengan Pasal 30 UUD 1945, yang menempatkan pertahanan dan keamanan negara sebagai tanggung jawab bersama melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. 

Ayat (3) secara khusus menegaskan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 24 mengenai kekuasaan kehakiman, Pasal 27 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, dan Pasal 28D mengenai kepastian hukum yang adil. Artinya, konstitusi memang menuntut akuntabilitas prajurit di hadapan hukum. Namun, konstitusi juga mengakui keberadaan dan fungsi khusus TNI dalam sistem pertahanan negara. 

Oleh karena itu, reformasi peradilan militer seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang prajurit melakukan tindak pidana umum atau militer, tetapi juga menjawab bagaimana sistem hukum dapat menjamin keadilan tanpa merusak kebutuhan operasional pertahanan.

Persoalannya bukan memilih antara konstitusi dan militer. Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang sama.

Prajurit bukan PNS berseragam

Salah satu perbedaan mendasar antara prajurit TNI dan aparatur sipil negara adalah karakter pengabdian serta kewajiban kedinasannya. Prajurit pada prinsipnya terikat pada kesiapsiagaan dan kewajiban militer yang tidak berhenti pada jam kerja administratif. Tugas operasi, penjagaan, latihan, penugasan di perbatasan, hingga keadaan darurat dapat menuntut kesiapan sepanjang waktu. Oleh krena itu, militer tidak tepat dipahami semata-mata sebagai pekerjaan biasa yang kebetulan menggunakan seragam. 

Prajurit berada dalam struktur komando, tunduk pada disiplin militer, dan memikul kewajiban khusus yang berkaitan langsung dengan keselamatan personel, keberhasilan operasi, serta kedaulatan negara.

Namun, karakter khusus itu bukan alasan untuk menempatkan prajurit di luar prinsip keadilan dan akuntabilitas. Justru karena kewajiban militer berbeda dari profesi sipil, diperlukan sistem hukum yang memahami perbedaan tersebut secara mendalam.

Hukum pidana militer bukan sekadar mekanisme untuk memberikan keistimewaan kepada prajurit. Ia juga merupakan instrumen untuk menjaga disiplin, kesiapsiagaan, kepatuhan terhadap perintah yang sah, dan tanggung jawab komando. Reformasi yang mengabaikan dimensi ini berisiko menghasilkan aturan yang tampak seragam, tetapi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan pertahanan.

Persoalan Kompetensi Hakim Konstitusi

Putusan MK juga membuka ruang perdebatan mengenai kompetensi substantif dalam memahami hukum militer. Tidak adanya hakim konstitusi berlatar belakang karier militer tidak otomatis membuat putusan MK keliru atau tidak sah. Hakim konstitusi memang tidak harus berasal dari setiap profesi yang perkaranya diperiksa.

Akan tetapi, perkara yang menyangkut sistem pertahanan negara memerlukan pemahaman lintas disiplin. Hukum konstitusi harus berdialog dengan hukum militer, doktrin pertahanan, struktur komando, hukum humaniter, serta konsekuensi operasional dari perubahan yurisdiksi peradilan.

Pengalaman militer Indonesia juga tidak dapat begitu saja disamakan dengan model militer negara-negara Barat. Sejarah pembentukan TNI, perjuangan kemerdekaan, doktrin pertahanan rakyat semesta, dan hubungan antara prajurit dengan negara membentuk karakter institusional yang khas. 

Perbandingan internasional tetap penting, tetapi tidak boleh dilakukan secara mekanis tanpa memperhatikan perbedaan sejarah, konstitusi, dan kebutuhan pertahanan masing-masing negara. Oleh karena itu, persoalan yang lebih mendasar bukan sekadar ada atau tidaknya hakim berlatar belakang militer, melainkan apakah proses pengujian undang-undang telah memperoleh masukan yang memadai dari ahli hukum militer, praktisi peradilan militer, akademisi pertahanan, serta institusi yang memahami kebutuhan operasional TNI.

Mahkamah yang independen tetap membutuhkan pengetahuan yang memadai. Independensi tidak bertentangan dengan keahlian; keduanya justru harus saling melengkapi.

Papera dan Marwah Komando

Persoalan berikutnya adalah kedudukan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam sistem peradilan militer. Papera merupakan bagian dari mekanisme hukum militer yang berkaitan dengan penyerahan perkara ke pengadilan. Kedudukannya tidak dapat dilepaskan dari struktur komando dan tata administrasi militer yang diatur oleh perundang-undangan.

Kritik terhadap putusan MK menyangkut kemungkinan perubahan kewenangan tersebut yang dinilai dapat mengurangi peran komando dalam mekanisme penanganan perkara prajurit.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tidak secara eksplisit menyatakan Papera dihapus saat putusan dibacakan. 

Yang diperintahkan adalah perubahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer, termasuk penegasan batas yurisdiksi dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan.

Dengan demikian, persoalan Papera harus dibahas secara substantif dalam proses legislasi. Bagaimana kewenangan komando dipertahankan tanpa mengintervensi independensi hakim? Bagaimana keputusan mengenai penyerahan perkara diawasi agar tidak berubah menjadi instrumen perlindungan terhadap pelanggaran? Dan bagaimana memastikan proses hukum tetap efektif dalam situasi operasi?

Marwah komando tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum. Sebaliknya, independensi peradilan juga tidak seharusnya dirancang tanpa memahami kebutuhan komando yang sah dalam organisasi militer.

Rahasia Negara dan Tisiko Operasional

Kekhawatiran lain menyangkut potensi terbukanya informasi sensitif dalam proses penegakan hukum. Pasal 17 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengecualikan informasi yang berkaitan dengan strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik pertahanan serta keamanan negara apabila pengungkapannya dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan tersebut penting karena perkara yang melibatkan prajurit dapat bersinggungan dengan informasi operasi, identitas sumber intelijen, metode pengamanan, penempatan pasukan, atau kemampuan pertahanan.

Namun, perlu dibedakan antara keterbukaan proses peradilan dan pembukaan informasi rahasia negara. Tidak setiap perkara yang diperiksa di peradilan umum otomatis mengakibatkan rahasia pertahanan terbuka. Risiko itu harus dijawab melalui pengaturan mengenai bukti rahasia, pembatasan akses, sidang tertutup sesuai ketentuan hukum, dan perlindungan informasi sensitif.

Karena itu, revisi UU Peradilan Militer harus menjamin bahwa akuntabilitas hukum berjalan beriringan dengan perlindungan rahasia negara. Negara tidak boleh mengorbankan keadilan, tetapi juga tidak boleh mengabaikan keselamatan prajurit dan keamanan operasi.

Kekosongan Hukum dan Jalan Tengah Koneksitas

Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah ketidakpastian hukum apabila revisi undang-undang tidak selesai tepat waktu. Akan tetapi, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa 460.000 prajurit TNI akan langsung kehilangan sistem peradilan apabila putusan dibacakan. MK memberikan tenggat dua tahun untuk melakukan perubahan, bukan menghapus seluruh yurisdiksi peradilan militer seketika.

Meski demikian, tenggat tersebut menimbulkan pekerjaan legislasi yang serius. Pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih kewenangan, terutama mengenai perkara yang sedang berjalan, penentuan forum peradilan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan. Dalam konteks ini, mekanisme koneksitas patut diperhitungkan sebagai salah satu alternatif.

Sistem koneksitas memungkinkan penanganan tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer melalui mekanisme yang mengatur hubungan kewenangan antarlembaga peradilan. Mekanisme tersebut bukan jawaban otomatis untuk semua perkara, tetapi dapat menjadi bagian dari jalan tengah yang menghindari konflik yurisdiksi.

Penyelesaian terbaik bukan sekadar memindahkan sebanyak mungkin perkara dari satu lingkungan peradilan ke lingkungan lainnya. Yang diperlukan adalah pembagian kewenangan yang jelas, perlindungan hak korban, independensi hakim, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tap MPR VII/2000 dan Asas Lex Specialis

Perdebatan konstitusional juga perlu memperhatikan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Pasal 3 ayat (4) huruf a menyebut bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah reformasi hubungan sipil-militer. Namun, persoalan yurisdiksi peradilan militer tidak dapat diselesaikan dengan menjadikan satu ketentuan sebagai satu-satunya dasar penilaian tanpa membaca keseluruhan kerangka hukum yang relevan.

Di sinilah asas lex specialis derogat legi generali perlu diperhitungkan: ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan umum sepanjang syarat penerapannya terpenuhi. 

Asas tersebut bukan kartu truf yang otomatis memenangkan setiap argumentasi militer. Ia harus dibaca bersama hierarki peraturan perundang-undangan, konstitusi, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

UU Peradilan Militer merupakan undang-undang khusus, tetapi status khusus tidak membuatnya kebal terhadap pengujian konstitusional. Sebaliknya, pengujian konstitusional juga harus mempertimbangkan alasan keberadaan rezim hukum khusus tersebut.

Tantangannya adalah menemukan konstruksi yang menjamin pertanggungjawaban pidana sekaligus mempertahankan karakter hukum militer yang memang dibutuhkan negara.

Mengoreksi Putusan: Jalur Hukum Harus Tepat

Apabila terdapat keberatan terhadap pertimbangan atau konsekuensi Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, koreksi tidak dapat dilakukan hanya melalui pernyataan politik bahwa putusan tersebut keliru.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak tersedia mekanisme banding biasa terhadap putusan tersebut. 

Pengajuan pengujian undang-undang yang baru juga tidak dapat semata-mata digunakan untuk mengajukan ulang perkara identik demi membatalkan putusan sebelumnya. Harus ada objek, norma, atau persoalan konstitusional yang memenuhi persyaratan hukum tersendiri.

Jalur paling konkret adalah legislative review melalui DPR bersama pemerintah. Dalam proses itu, pembentuk undang-undang dapat merumuskan kembali UU Peradilan Militer dengan memperjelas definisi tindak pidana, pembagian yurisdiksi, kewenangan Papera, koneksitas, perlindungan rahasia negara, serta hubungan antara komando dan independensi peradilan.

Adapun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bukan jalan pintas untuk membatalkan putusan MK. Pasal 22 UUD 1945 mensyaratkan adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa bagi penerbitan Perppu. Karena itu, penggunaannya harus didasarkan pada penilaian konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar ketidaksetujuan terhadap putusan pengadilan.

Penutup

Pada akhirnya, putusan ini harus dibaca sebagai ujian bagi negara dalam mengelola hubungan antara supremasi hukum, kontrol sipil, dan kebutuhan pertahanan. Reformasi peradilan militer tidak boleh menjadi upaya mempertahankan kekebalan prajurit. Namun, reformasi juga tidak boleh menghasilkan sistem yang mengabaikan disiplin militer, rantai komando, rahasia negara, dan karakter operasi pertahanan.

DPR dan pemerintah perlu membuka pembahasan secara transparan dengan melibatkan ahli hukum tata negara, hukum pidana, hukum militer, akademisi pertahanan, TNI, lembaga peradilan, serta masyarakat sipil. Tujuannya bukan memberi hak veto kepada institusi militer, melainkan memastikan bahwa undang-undang baru dibangun berdasarkan pengetahuan yang utuh dan kepentingan negara.

Negara hukum yang kuat bukan negara yang menyeragamkan semua profesi tanpa mempertimbangkan karakter tugasnya. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan pertanggungjawaban secara adil, melindungi hak warga negara, dan menjaga kemampuan pertahanan nasional.

Supremasi sipil tidak berarti melemahkan TNI. Profesionalisme TNI tidak berarti menempatkan prajurit di atas hukum. Keduanya harus berjalan bersama di bawah konstitusi.rmol news logo article

Dr. Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *