Singkawang, Kabar Terbaru
Ketua LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar, Muhammad Zulfikar, mendesak seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Singkawang dievaluasi. Ia bersama dua organisasi lainnya berencana membawa tuntutan penutupan THM ke DPRD Kota Singkawang.
Dua organisasi tersebut yakni LSM Merah Putih dan Yayasan Dirgantama. Mereka akan mengajukan audiensi untuk membahas pengawasan hingga operasional THM.
“Kami ingin persoalan tempat hiburan malam ini dibahas secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan hanya terfokus pada satu tempat, sementara tempat lainnya tidak mendapatkan pemeriksaan yang sama,” kata Zulfikar, Sabtu,17/10/2026 kepada Kabar Terbaru
Zulfikar meminta Pemkot Singkawang memeriksa seluruh THM dengan standar yang sama. Pemeriksaan itu, menurutnya, harus mencakup perizinan, jam operasional, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta pembatasan akses bagi pengunjung di bawah umur sesuai ketentuan.
Ia menegaskan tuntutan yang akan disampaikan ke DPRD tidak sebatas evaluasi administratif. Ketiga organisasi juga akan memperjuangkan penutupan seluruh THM.
“Kami akan menyampaikan secara resmi aspirasi agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Singkawang dievaluasi dan penutupan menjadi tuntutan yang kami perjuangkan. Kami ingin ada langkah nyata, bukan sekadar pembahasan,” ujarnya.
Zulfikar juga meminta hasil pemeriksaan dibuka kepada masyarakat. Mulai dari status izin, temuan pelanggaran, hingga tindak lanjut pemerintah terhadap pengelola.
“Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami meminta agar ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui audiensi itu, Zulfikar berharap DPRD meminta penjelasan Pemkot Singkawang mengenai pelaksanaan pengawasan THM. Ia ingin ada kejelasan pemeriksaan dan langkah penanganan terhadap pelanggaran.
“Harapan kami sederhana, seluruh tempat hiburan malam dievaluasi tanpa tebang pilih, setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum, dan aspirasi masyarakat tidak diabaikan,” katanya.
Meski menyoroti persoalan narkoba dan pengunjung di bawah umur, bahan yang disampaikan belum memuat rincian lokasi maupun bukti pelanggaran tersebut. Tuntutan pemeriksaan merata juga belum disertai bukti adanya penertiban secara tebang pilih.
Jadwal audiensi belum disebutkan. Penutupan maupun pencabutan izin masih menjadi tuntutan ketiga organisasi dan merupakan kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum.
Bahan yang diterima belum memuat tanggapan Pemkot Singkawang, DPRD, maupun perwakilan pengusaha THM. (Rai)
