DIKTUM Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026–terkait tidak ditemukan bukti dokumen fisik ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat dari luar negeri milik Gibran Rakabuming yang jadi poin krusial Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024–bukanlah titik akhir.Justru putusan MK itu jadi pintu pembuka penyelidikan akan adanya dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023–yang saat ini jadi kartu truf penggugat menyoal dugaan praktek maladmi.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/10/18/725333/geger-pasal-selundupan



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *