Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan persoalan yang dihadapi Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan kemampuan regulator dan Bursa menunjukkan bukti bahwa aturan dijalankan ketika persoalan muncul.


“Regulator dan bursa tidak cukup hanya menunjukkan bahwa aturan telah dibuat. Mereka harus mampu membuktikan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan ketika persoalan muncul di hadapan publik,” kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 18 Oktober 2026.

Pada 15 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.



Artinya, Indonesia belum diturunkan menjadi Standalone Market. Namun IAW menilai alarm tersebut serius karena persoalan transparansi dan kelayakan investasi saham Indonesia telah menjadi perhatian sejak awal 2026.

Dalam peninjauan Juni 2026, MSCI kembali mencatat kekhawatiran investor internasional mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi. OJK, BEI dan KSEI kemudian mengumumkan sejumlah langkah perbaikan.

Namun pada Oktober, menurut bahan IAW, MSCI belum melihat bukti perubahan yang cukup konsisten dan berdampak nyata. Di titik inilah IAW menilai pekerjaan rumah regulator bukan lagi mengumumkan reformasi, melainkan menunjukkan hasilnya.

“Ketika kepercayaan pasar dipertanyakan secara internasional, BEI dan OJK perlu menunjukkan efektivitas pengawasannya melalui informasi hasil yang dapat dipublikasikan secara sah,” ujar Iskandar.

IAW menegaskan kritik tersebut bukan tuduhan bahwa BEI tidak bekerja. Sebagian pemeriksaan memang bersifat rahasia. Namun hasil pengawasan yang dapat dibuka secara sah tetap diperlukan untuk meyakinkan investor bahwa mekanisme pengawasan tidak berhenti pada permintaan klarifikasi kepada emiten.

“Ukuran keberhasilan pengawasan bukan banyaknya klarifikasi yang diterbitkan, melainkan apakah persoalan yang relevan ditangani sampai memperoleh kesimpulan sesuai kewenangan,” tegasnya.

IAW juga mengingatkan penegakan hukum bukan pengganti pengawasan harian. BEI harus mengawasi perdagangan sesuai kewenangannya, OJK menjalankan pengaturan dan pengawasan, sedangkan aparat penegak hukum masuk apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

“Pengawasan yang baik mencegah persoalan berkembang. Penegakan hukum menangani pelanggaran yang memenuhi unsur. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan,” kata Iskandar.

Karena itu, masa konsultasi hingga 2027 dinilai tidak boleh hanya dipakai untuk menyelamatkan label Emerging Market. Perbaikan transparansi kepemilikan, konsentrasi saham, free float, serta penegakan ketentuan harus dapat dibuktikan melalui indikator nyata.

“MSCI tidak sedang meminta Indonesia memiliki pasar tanpa risiko. MSCI meminta bukti bahwa risiko pasar dapat dikenali, diungkapkan dan ditangani secara konsisten,” pungkas Iskandar.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *