Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin 19 Oktober 2026.


Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menilai nasib Roy Suryo berbeda dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang eksepsinya sempat diterima majelis hakim.

“Artinya sidang Roy Suryo dilanjutkan ke pembuktian pada 28 Oktober 2026,” kata Erizal.



Dalil-dalil eksepsi pihak-pihak Roy Suryo dapat dimaklumi majelis hakim seperti over charging terhadap penggunaan pasal-pasal dari dugaan tindak pidana yang dilakukan JPU, tapi semua itu bagi majelis hakim akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara. 

“Pasal-pasal itu bukan dipaksakan, melainkan alternatif sesuai pokok perkara nantinya, pertimbangan majelis hakim,” kata Erizal.

Tapi, kuasa hukum Roy Suryo, secara bergantian yakni Abdul Gafur Sangadji dan Refly Harun, menggarisbawahi terkait ijazah asli Jokowi itu sendiri yang seharusnya ditampilkan terlebih dulu bersamaan dengan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Karena semua itu justru tidak dihadirkan dalam persidangan Dokter Tifa,” kata Erizal.

Bahkan, Refly Harun pun meminta JPU melalui majelis hakim, agar segera menghadirkan Jokowi sebagai pelapor di awal.

“Padahal Jokowi wara-wiri di Jakarta, tapi tak kunjung dihadirkan JPU,” pungkas Erizal.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *