PONTIANAK, Kabar Terbaru – Adanya pernyataan publik terkait “dugaan fraud Bank Kalbar” dinilai sangat keliru secara hukum dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.

Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Selasa (20/10/2026). Menurutnya pernyataan yang mengaitkan secara langsung nama Bank Kalbar dengan dugaan fraud mengandung generalisasi yang tidak tepat.

“Secara hukum, ada perbedaan mendasar antara dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pegawai dengan fraud yang dilakukan oleh institusi bank. Perbuatan individu tidak otomatis menjadi perbuatan badan hukum, kecuali dapat dibuktikan adanya keterlibatan sistemik dari organ bank. Menyebut “dugaan fraud Bank Kalbar” seolah-olah institusi yang bermasalah justru menciptakan persepsi menyesatkan dan akan berakibat terhadap perkembangan perekonomian daerah,” ungkapnya.

Saat ini perkara masih dalam penanganan aparat penegak hukum. “Membentuk opini publik terlalu dini melalui media berisiko menjadi trial by media,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa dari sisi kebijakan publik, dampaknya tidak main-main. Bank Kalbar merupakan bank milik daerah yang berperan penting dalam perekonomian Kalimantan Barat, mulai dari penyaluran KUR, layanan keuangan ASN, hingga pembiayaan UMKM. Reputasi bank daerah sangat sensitif. Pernyataan pejabat publik yang tidak hati-hati dapat menurunkan kepercayaan nasabah, mempengaruhi likuiditas, dan melemahkan posisi bank di mata mitra maupun pemerintah.

“Jika memang terdapat dugaan penyimpangan oleh pegawai, yang seharusnya menjadi fokus adalah evaluasi sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan pengawasan. Bukan membangun stigmatisasi terhadap institusi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku individual justru akan memperkuat kredibilitas Bank Kalbar. Sebaliknya, generalisasi yang tidak tepat hanya akan merugikan masyarakat, nasabah, dan kepentingan daerah,” tutur mantan legislator Pontianak Kalbar ini.

Kepercayaan publik terhadap Bank Kalbar harus dijaga. Bank tersebut adalah aset milik masyarakat Kalimantan Barat. Proses hukum harus dijalankan secara tuntas, transparan, dan terukur, tanpa mengorbankan reputasi institusi yang belum tentu bersalah.

“Sering kali publik atau politisi langsung melompat pada kesimpulan vonis bersalah atau menuntut sanksi ekstrem seperti pencopotan direksi atau komisaris sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) atau hasil audit investigatif resmi dari lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau OJK,” katanya.

Bank Kalbar diatur secara ketat oleh UU Perbankan dan pengawasan OJK. Pernyataan kritis harus dibingkai dalam kerangka mendorong transparansi, bukan membangun opini prematur yang dapat memicu rush atau penarikan dana massal oleh nasabah maupun mencemarkan nama baik institusi secara sepihak. Penegakan hukum harus berbasis pembuktian objektif, bukan sekadar asumsi politis.

“Perbankan adalah industri kepercayaan (industry of trust). Penegakan hukum terhadap kasus penyimpangan atau fraud merupakan bukti bahwa sistem pengawasan internal berfungsi dan penegak hukum bekerja. Oleh karena itu, narasi kritis harus didudukkan secara proporsional. Oknum harus ditegakkan, namun institusinya harus dilindungi agar kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian daerah tetap terjaga,” demikian pandangan yang disampaikan praktisi hukum ini.

Oleh karena itu, jangan menggiring opini yang menghakimi manajemen puncak sebelum ada pembuktian audit investigatif yang sah. Fokuskan kritik pada perbaikan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan tata kelola risiko (risk management). (Amad)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *