Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, persetujuan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ungkap Luhut.
Kajian disebut akan mengacu pada konvensi antikorupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut mengatakan, kajian definisi korupsi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Danantara dalam mengambil keputusan bisnis, mengingat kerugian investasi tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada resikonya,” ujarnya.
Selain kajian tersebut, Luhut mengatakan DEN akan meningkatkan penyediaan data akurat sebagai bahan pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan, terutama di tengah dinamika ekonomi global.
“Kami akan lebih intensif memberikan data-data briefing pada Presiden sehingga dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang Presiden ter-upgrade dengan data-data yang update betul,” pungaksnya.
