Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungan tersebut dalam Seminar Nasional PIKI bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana” di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
“Persoalan pemulihan korban tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Oleh karena itu, terhadap rekomendasi yang telah diserahkan oleh PIKI kepada Kejaksaan, kami mendukung dan setuju,” kata Burhanuddin.
Ia menilai pemulihan kerugian korban masih menghadapi kendala serius dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Dari nilai kerugian yang terjadi, hasil yang berhasil dikembalikan kepada korban disebut masih sangat minim.
“Paling banyak kita menerima itu 10 persen dari kejahatan yang terjadi,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, salah satu kendalanya adalah keterbatasan aset yang dapat disita dan dibuktikan di pengadilan.
Selain itu, proses penelusuran aset membutuhkan waktu panjang, sementara aset yang disita terkadang masih dibebani tanggungan sehingga sulit dilelang secara optimal.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kejagung akan mengkaji regulasi yang dapat diterapkan serta memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan para kurator.
“Yang pasti kami akan membuat peraturan-peraturan yang kira-kira bisa kita rasionalisasikan,” kata Burhanuddin.
Dalam seminar tersebut, PIKI mendorong penguatan regulasi pemulihan hak korban, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan mekanisme kepailitan terhadap pelaku tindak pidana, baik korporasi maupun subjek hukum lainnya, agar aset dapat dibereskan dan hasilnya disalurkan kepada korban secara adil dan berkepastian hukum.
