Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi tersebut merupakan tindak lanjut temuan fakta-fakta selama proses penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT).
“Penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 Oktober 2026.
KPK mengungkapkan, pihak penyedia yang diduga diminta memberikan komitmen fee adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam pelaksanaannya, komitmen fee diduga diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut dengan besaran yang dibagi berdasarkan jenjang jabatan.
Rinciannya, Kepala BBPJN Sumut diduga mendapat jatah sebesar 4 persen, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumut sebesar 4 persen, PPK sebesar 1-1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.
Pemberian fee tersebut diduga dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik melalui transfer maupun secara tunai.
“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” terang Taufik.
KPK juga membeberkan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka. Kepala BBPJN Sumut periode September 2024-28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), diduga menerima uang sebesar Rp300 juta.
Kemudian, Dicky Erlangga (DE) selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut diduga menerima Rp1,77 miliar. Sementara itu, Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut diduga menerima Rp450 juta.
Selanjutnya, Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I diduga menerima Rp290 juta, sedangkan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I diduga menerima Rp270 juta.
T Rahmansyah Putra (TRP) alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut diduga menerima Rp3,49 miliar. Adapun Manaek Manu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II diduga menerima Rp1,25 miliar.
Terakhir, Munson Hutauruk (MHT) selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut diduga menerima Rp550 juta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap atau gratifikasi proyek BBPJN Sumut. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka ditahan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sedangkan Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.
Perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut tahun 2023-2025 bermula dari kegiatan penyelidikan KPK yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Dalam perkara pokok tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan.
Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
