SAMBAS, MEDIA KALBAR — Barcode dibuat untuk mengatur pembelian. Namun, dalam dua kasus yang diungkap Polres Sambas, satu orang justru diduga memakai beberapa barcode untuk membeli Pertalite berulang kali. Sistemnya membatasi, pembelinya diduga mencari siasat sendiri.
Dua pria berinisial A dan M diamankan bersama kendaraan, jeriken, serta tangki modifikasi. A disebut menggunakan tiga barcode, sedangkan M lima barcode. Total delapan barcode dalam dua perkara berbeda itu menjadi sorotan pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Kamis (22/10/2026).
A diamankan di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 10.17 WIB.
Dari Daihatsu Grand Max hitam yang dikendarainya, polisi menemukan jeriken berisi Pertalite, jeriken kosong, serta tangki modifikasi berkapasitas sekitar 100 liter.
Berdasarkan laporan polisi, A diduga mengantre berulang kali di SPBU menggunakan tiga barcode berbeda. Pertalite yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali di kios seharga Rp12.000 per liter.
Mobil pun diduga mendapat tugas tambahan: membawa pengemudi sekaligus menampung BBM untuk dijual kembali.
Sekitar 21 menit kemudian, pukul 10.38 WIB, polisi mengamankan M di Jalan Raya Kartiasa, Desa Kartiasa. Di dalam Daihatsu Sigra merah yang dikendarainya, petugas menemukan jeriken serta dua tangki modifikasi berisi Pertalite.
M diduga membeli BBM berulang kali menggunakan lima barcode berbeda. BBM tersebut rencananya dijual kembali ke sejumlah kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar seharga Rp11.500 per liter.
Barcode Banyak, Pengawasan Bagaimana?
Dua perkara ini menyisakan pertanyaan yang lebih luas daripada jumlah jeriken: bagaimana pembelian berulang dengan beberapa barcode itu dapat berlangsung?
Jika barcode menjadi alat pengendali pembelian, dugaan penggunaan tiga hingga lima barcode oleh satu orang tentu menjadi ujian bagi pengawasan. Jangan sampai yang tertib hanya pencatatan transaksinya, sementara pola pembeliannya luput diperhatikan.
Rilis Polres Sambas belum menjelaskan asal dan kepemilikan barcode, SPBU tempat pembelian, maupun apakah terdapat pihak lain yang sedang didalami. Tidak ada pula keterangan mengenai dugaan keterlibatan petugas SPBU.
Karena itu, belum ada dasar dalam rilis tersebut untuk menyimpulkan keterlibatan pihak SPBU ataupun hubungan antara A dan M. Total volume Pertalite yang disita juga belum dirinci.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa penindakan dilakukan untuk menjaga distribusi BBM sesuai peruntukannya serta mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Polisi menyatakan dugaan penyalahgunaan barcode dan pemanfaatan tangki modifikasi untuk pengangkutan BBM akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam rilisnya, penyidik menyebut penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Kedua terduga bersama barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menyisakan pekerjaan rumah pada pengawasan distribusi: barcode boleh berganti di tangan pembeli, tetapi pengawasan semestinya tidak ikut kehilangan arah.(rai)
