PONTIANAK, Kabar Terbaru
Menanggapi pernyataan pendukung Gubernur yang menyebut aksi mahasiswa ditunggangi politik karena 17 dari 20 poin tuntutan merupakan kewenangan pusat, kalangan mahasiswa memberikan klarifikasi.
Intinya demo mahasiswa ini adalah hasil kesepakatan BEM Se-Indonesia. Aksi digelar di semua wilayah se-Indonesia hingga 28 Oktober.
Terkait 17 poin yang disebut kewenangan pusat, memang mahasiswa se-Indonesia sepakat bahwa media yang bisa menyampaikan aspirasi mereka di masing-masing provinsi adalah lewat Gubernur. Makanya mahasiswa demo ke kantor Gubernur, ingin menyampaikan aspirasi dan Gubernur diminta menyampaikan ke Presiden.
Masalah ada tiga isu lokal yang merupakan kewenangan daerah, itu juga merupakan kesepakatan mahasiswa bahwa di samping isu nasional juga ada isu lokal.
“Mahasiswa itu penyeimbang demokrasi. Ini bagian dari dialektika. Mahasiswa itu agen perubahan. Bukan untuk memberikan solusi,” ujar Iin Irwansyah mantan aktivis mahasiswa 98 di Pontianak, Jumat (23/10/2026)
“Demo mahasiswa itu untuk menekan para pejabat dan penjahat agar mau berpikir. Mereka di sana itu untuk masyarakat. Bukan untuk diri sendiri, keluarga dan kelompoknya.”
Ia menambahkan, penting bagi mahasiswa untuk mencari pengalaman di jalanan. Mental tidak bisa dibentuk di bangku kuliah. Dia hanya dibentuk oleh aksi-aksi kemanusiaan. Selama yang disuarakan bukan untuk kepentingan kelompok, harus didukung.
“Setidaknya ketika mereka menjadi pejabat atau usahawan kelak, mereka akan tetap ingat apa yang mereka perjuangkan saat masih menjadi mahasiswa,” katanya.
Ia mengingatkan saat Reformasi 98 mahasiswa demo ke DPRD Provinsi dan kantor Gubernur, dengan tujuan agar DPRD Provinsi juga menyampaikan ke DPR/MPR dan Presiden, akan tuntutan mahasiswa agar Presiden mundur. Dan Gubernur juga Ketua DPRD Kalbar saat itu kooperatif mau mendengar dan menemui mahasiswa.
“Jadi masalah di sini, Gubernur Kalbar menghindar tidak mau ketemu mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan Gubernur memiliki dua kedudukan utama: sebagai Kepala Daerah Provinsi dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsinya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 33 Tahun 2018.
“Kalaupun ada yang meminta Gubernur mundur dari jabatannya kenapa juga, kan itu hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya, dan mau mundur atau tidak itu juga hak dari Gubernur, pahami ini negara demokrasi bung bukan negara diktator,” pungkasnya. (Amad)
