Selama 25 tahun terakhir, kita diajarkan untuk percaya pada satu kebohongan besar: bahwa laut adalah kapital. Bahwa laut adalah komoditas yang bisa di sertifikatkan, dipagari dengan bambu 30 kilometer, dijual per hektar kepada korporat tambak dan resort, dan dikelola dengan logika untung-rugi.
Kebohongan itu telah menghasilkan satu kenyataan yang bisa dilihat dari udara: 187 titik pagar laut ilegal sepanjang 342 km, 280.000 hektar tambak udang intensif milik 12 grup korporat, 12.400 hektar resort yang menutup 73 persen akses publik ke pantai, dan 2,7 juta nelayan kecil dengan pendapatan Rp1,2 juta per bulan yang hidup di antara semua pagar itu.
Kebohongan itu harus diakhiri. Manifesto ini menyatakan dengan tegas: Laut adalah Milik Bersama. Dan Negara Wajib Menjaga. Dua kalimat itu adalah fondasi dari apa yang kita sebut Welfare State Pesisir.
Laut adalah Milik Bersama, Bukan Kapital
Kapital adalah sesuatu yang bisa dimiliki privat, bisa diperjualbelikan, bisa diwariskan, dan tujuannya adalah menghasilkan keuntungan sebesar- besarnya bagi pemiliknya. Commons adalah sesuatu yang dimiliki bersama, tidak bisa dimiliki privat, tidak bisa diperjualbelikan, dan tujuannya adalah menjamin kehidupan bersama.
Laut adalah commons, bukan kapital. Mengapa? Pertama, Secara Ekologis, Laut Tidak Bisa Diprivatisasi. Ikan tidak mengenal sertifikat KKPRL. Arus laut tidak berhenti di pagar bambu. Limbah tambak udang intensif 3,2 ton nitrogen per hektar tidak berhenti di batas konsesi, ia menyebar 500 meter dan mematikan kerang darah 84 persen, kepiting bakau 71 persen, dan hasil tangkapan nelayan 62 persen dalam 2 tahun (Data BRIN Lampung).
Jika 1 orang memagari 1 mil laut untuk tambak, ia tidak hanya memagari air. Ia memagari kehidupan 8-12 keluarga nelayan di sekitarnya. Memprivatisasi laut seperti memprivatisasi udara. Tidak masuk akal secara ekologi.
Kedua, Secara Historis, Laut Tidak Pernah Diprivatisasi. Jauh sebelum ada KKPRL dan HGB di atas laut, nenek moyang kita sudah punya sistem pengelolaan commons yang adil dan lestari selama 500 tahun: Panglima Laot di Aceh [sejak 1600-an]: Laut dikelola bersama, tidak ada yang boleh bom ikan, tidak ada yang boleh pagar laut. Pelanggar didenda adat. Stok ikan terjaga 400 tahun.
Sasi di Maluku: Ada musim buka-tutup laut. Saat sasi tutup, tidak boleh ambil lola dan teripang. Saat buka, semua dapat bagian yang sama. Adil dan lestari. Awig-Awig di Lombok: Mengatur zona tangkap, zona budidaya, zona suci. Diputuskan bersama di balai adat.
Sistem koperasi pertama di dunia. Ia menjaga laut sebagai milik bersama. Neoliberalisme datang dan menghapus dengan satu stempel: KKPRL bisa dibeli. Panglima Laot dianggap tidak efisien, Sasi dianggap mistis. Padahal yang tidak efisien adalah sistem KKPRL itu sendiri: 42 persen wilayah tangkap tradisional 0-4 mil hilang dalam 10 tahun karena diprivatisasi.
Ketiga, Secara Konstitusional, Laut adalah Milik Bersama. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dikuasai negara, bukan dimiliki korporat. Dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dividen 12 grup tambak.
Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 menegaskan: pengusahaan pesisir tidak boleh menghilangkan hak akses masyarakat tradisional. Deklarasi PBB UNDROP 2018 yang diratifikasi Indonesia menegaskan: akses terhadap sumber daya alam adalah hak asasi petani dan nelayan.
Secara ekologis, historis, dan konstitusional, laut adalah milik bersama. Maka, manifesto ini menuntut: De-Privatisasi Pesisir. Cabut konsesi yang menghalangi akses. Kembalikan 1 mil pertama (0-1.852 meter) dari pantai sebagai Zona Commons Nelayan Tradisional.
Apa artinya Zona Commons 1 Mil. Tidak ada KKPRL privat tambak korporat, resort, dan tambang pasir di dalamnya. Cabut 85.000 hektar tambak dan 4.200 hektar resort yang ada di dalam 1 mil tanpa ganti rugi, karena merampas commons. Hanya boleh untuk 3 kegiatan: Nelayan tradisional
Dikelola oleh Dewan Commons Pesisir (70 persen nelayan, 20 persen perempuan pengolah, 10 persen tokoh adat) dan Koperasi Laut Milik Bersama (Pilar 1), bukan oleh dinas dan kepala desa. Ini bukan anti-investasi. Investasi tetap boleh, tapi di luar 1 mil, dengan syarat bermitra dengan koperasi, 30 persen saham milik koperasi, dan 10 persen pajak ekspornya kembali ke kampung.
Negara Wajib Menjaga, Bukan Menjual
Jika laut adalah milik bersama, maka tugas negara bukan menjadi makelar yang menjual commons kepada penawar tertinggi. Tugas negara adalah menjadi penjaga. Penjaga yang seperti apa? Selama 79 tahun, negara adalah Negara Darat yang membiarkan laut dijaga pasar. Hasilnya, Rp32 triliun per tahun nilai ikan dirampas tengkulak, 78 persen nelayan berutang ke tengkulak bunga 20 persen/bulan, dan risiko mati nelayan 11 kali lipat tanpa jaminan.
Negara Wajib Menjaga berarti Negara Harus Turun ke Laut dengan 4 jaminan konkret: Negara Menjaga Harga–Karena Pasar Bebas di Pesisir adalah Pasar Monopsoni yang Merampas. Di darat ada Bulog dengan HPP beras Rp6.500/kg. Di laut tidak ada. Maka harga tongkol fluktuasi 22-45 persen per hari, saat panen raya harga jatuh 38 persen di bawah biaya produksi.
Rumus: Biaya Melaut Rp25.000 dan Upah Layak Rp10.900 dan Margin 30 persen = HDI Rp46.000/kg untuk tongkol. Jika harga di atas HDI, negara diam. Jika jatuh di bawah HDI selama 60 hari panen raya, negara wajib beli semua. Ikan dibeli disalurkan ke Makan Bergizi Gratis yang butuh 1,2 juta ton ikan/tahun.
Biaya hanya Rp3,2-4,1 triliun/tahun. Sumber dari Pajak Ekspor Udang dan Tuna Mewah 10 persen (nilai ekspor Rp58 triliun, pajak sekarang 0 persen, jika ditarik dapat Rp5,8 T). Per nelayan hanya Rp98.000/bulan untuk kepastian harga. Ini mengakhiri perampasan Rp32 triliun oleh tengkulak. Jaminan 2: Negara Menjaga Nyawa dan Perut–Karena Melaut Bukan Seperti Naik Motor ke Kantor.
Buruh pabrik punya BPJS Ketenagakerjaan. Nelayan yang risikonya 11 kali lebih tinggi, tidak punya. Jaminan Kecelakaan Melaut: Iuran Rp 50.000/bulan dibayar negara, santunan Rp250 juta cair 72 jam jika karam, bukan 7-11 bulan. Cukup laporan koperasi. Plus ganti rugi perahu Rp 20 juta. Mengakhiri istri yang mewarisi utang Rp8 juta.
Jika BMKG umumkan gelombang >2,5 meter 5 hari berturut-turut, gaji Rp1,5 juta/bulan selama 4 bulan musim barat otomatis aktif. Nelayan tetap kerja jaga mangrove. Mengakhiri utang konsumsi yang naik 120 persen di musim barat dan 64 persen anak yang kurang gizi karena makan dikurangi jadi 2 kali sehari.
Dana Pensiun Nelayan: Iuran Rp30.000/bulan dari SHU koperasi, pensiun Rp 1 juta/bulan seumur hidup setelah 60 tahun dan 20 tahun melaut. Mengakhiri 0 persen nelayan yang punya pensiun dan 60 persen nelayan di atas 60 tahun yang masih melaut karena terpaksa. Total Rp13,7 triliun/tahun. Per nelayan Rp422.000/bulan. Lebih murah dari BPJS Kesehatan kelas 1 keluarga di kota. Sumber dari Pajak Ekspor tambah Cukai Rokok Pesisir Rp4,1 T.
Negara Menjaga Alat Produksi Bersama–Karena Tanpa Cold Storage, Nelayan Selamanya Penyetor Bahan Mentah Murah. Tengkulak berkuasa karena hanya dia punya cold storage dan modal. Nelayan tidak punya pilihan selain jual murah karena ikan busuk 8 jam setelah naik.
Negara wajib menjaga Koperasi Laut Milik Bersama. Bangun 1.000 Cold Storage 10 Ton dengan 1.000 SPBN Koperasi dengan 500 Kapal Angkut Berpendingin. Investasi Rp3,5 T/tahun selama 3 tahun. Hanya Rp1,29 juta per nelayan per tahun. Lebih murah dari 1 ruas tol 60 km Rp 7,2 T.
Anggota setor ikan, bukan uang. Koperasi jual langsung ke Jakarta Rp 50.000/kg, bukan ke tengkulak Rp15.000/kg. Selisih jadi SHU. Nelayan dapat uang muka harian Rp105.000 tambah SHU bulanan Rp2,1 juta dan hemat solar Rp900.000 = Total Rp4,2 juta/bulan, naik 250 persen dari Rp1,2 juta. Sumber dari Dana Bagi Hasil Perikanan yang 80 persen lari ke pusat. Negara Menjaga Masa Depan Anak. Karena Anak Nelayan Berhak Punya Pilihan, Bukan Hanya Menjadi Buruh Kapal Asing.
Rasio putus sekolah SMP di kampung nelayan 3,4 persen vs nasional 1,2 persen. 320.000 ABK Indonesia di kapal asing Taiwan/Cina, 68 persen dari kampung nelayan, usia 19-24 tahun, SMP, gaji 300 Dolar AS dengan kerja 18-20 jam, 32 persen alami kerja paksa. Hanya 1,2 persen anak nelayan kuliah perikanan.
Bangun 100 Sekolah Vokasi Maritim Gratis Berasrama di 100 kabupaten pesisir termiskin. Investasi Rp850 Miliar dan operasional Rp1,2 T/tahun. Per siswa Rp1,38 juta/bulan gratis makan, asrama, praktik. Murah, hanya 0,19 persen dari anggaran pendidikan Rp612 T.
Navigasi Modern (cetak Nakhoda, bukan ABK), Permesinan dan Cold Chain (cetak Teknisi, hemat biaya servis Rp2,3 juta/tahun), Pengolahan Bernilai Tinggi (cetak Pengusaha, tongkol Rp15.000/kg jadi fillet Rp 60.000/kg, abon Rp120.000/kg, nilai tambah 200-300 persen). Lulusan wajib kembali 2 tahun membangun koperasi kampungnya.
Manifesto untuk Kedaulatan
Total biaya 4 jaminan Negara Wajib Menjaga: Rp21,6-22,5 triliun/tahun. Banyak yang bertanya: mahal? Mari kita letakkan di sebelah biaya jika negara tidak menjaga: Perampasan harga oleh tengkulak: Rp32 T/tahun. Subsidi solar yang 62 persen dinikmati kapal industri >30 GT: Rp6,07 T/tahun. Bansos untuk nelayan miskin karena pasar gagal: Rp12 T/tahun. Impor ikan 260.000 ton: Rp 4,2 T/tahun. Total biaya membiarkan laut sebagai kapital: Rp54,27 T/tahun.
Welfare State butuh Rp22,5 T untuk menjamin, Negara Darat membuang Rp54,27 T karena membiarkan dikorbankan pasar. Mana yang lebih mahal? Rp22,5 T hanya 0,9 persen dari APBN Rp2.500 T. Lebih kecil dari anggaran IKN 1 tahun Rp40,6 T dan jauh lebih kecil dari 1 kasus korupsi timah Rp271 T.
Sumber dananya sudah ada tanpa utang baru: Pajak Ekspor Udang dan Tuna Mewah 10 persen (Rp5,8 T) tambah alihkan subsidi solar industri (Rp6,07 T) tambah stop impor ikan (Rp4,2 T) = Rp16,07 T, 75 persen tertutup. ROI: Setiap Rp1 kembali Rp2,8.
Penutup Manifesto
Manifesto ini ditutup dengan kalimat yang menjadi sumpah kita: Laut tidak pernah kekurangan ikan. Yang kekurangan adalah kehadiran negara. Selama laut dianggap sebagai kapital, kampung nelayan akan tetap menjadi lumbung kemiskinan di tengah lumbung kekayaan. Saatnya mengembalikan laut sebagai milik bersama, dan negara sebagai penjaganya.
Laut tidak kekurangan ikan (potensi 12,01 juta ton, baru ditangkap 6,8 juta ton). Yang kekurangan adalah kehadiran negara di TPI jam 10 pagi, di tengah laut jam 2 pagi saat karam, di musim barat saat ombak 3 meter, di 1 mil pertama yang dipagari, dan di sekolah anak nelayan.
Selama laut dianggap kapital, logika untung-rugi akan selalu menyingkirkan nelayan kecil yang tidak punya modal. Kampung nelayan akan tetap menjadi lumbung kemiskinan di tengah lumbung kekayaan (62 persen wilayah Indonesia adalah laut dengan potensi Rp1.200 triliun). Saatnya kembalikan laut sebagai milik bersama–seperti yang sudah dijaga Panglima Laot, Sasi, dan Awig-Awig selama 500 tahun.
Saatnya negara menjadi penjaganya–bukan penjualnya. Manifesto ini bukan untuk nelayan saja. Manifesto ini untuk semua yang percaya bahwa Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maritim yang besar jika 2,7 juta penjaga lautnya masih menjadi pengemis bantuan.
Nelayan bukan pengemis bantuan. Nelayan adalah tuan di lautnya sendiri. Dan tugas kita, sebagai sesama pemilik commons bernama Indonesia, adalah memastikan tuan itu dijamin hidupnya, dari buaian sampai liang lahat, dari melaut sampai hari tua.
Laut Milik Bersama. Negara Wajib Menjaga. Itu adalah janji. Itu adalah manifesto. Dan itu adalah jalan menuju Welfare State Pesisir. Disusun dari Kampung Nelayan Merah Putih–untuk 2,7 juta keluarga penjaga laut Indonesia.
Rusdianto Samawa
Ketua Front Nelayan Indonesia
